Perpanjangan SIM Secara Online, Begini Caranya !

Foto: screenshoot aplikasi digital Korlantas Polri


Jakarta, Beritainspiratif.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi melaunching aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut SIM Nasional Presisi (SINAR). Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan aplikasi ini bentuk terobosan korlantas Polri dalam pemanfaatan teknologi informasi.

“Perpanjangan SIM A dan SIM C ini hal yang baru. Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir nggak ada masalah, bagi masyarakat kita sebgaian masyarakat bermasalah. tapi kita semua akan akomodir,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga: BI Banten dan Polda Banten Tandatangani Perjanjian kerjasama Keamanan

Aplikasi perpanjangan SIM secara online menurut Kakorlantas akan diberlakukan secara bertahap. Kakorlantas menyampaikan layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

“SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. jangan khawatir,” ujarnya.

Sebagaimana dilihat Beritainspiratif.com, bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan perpanjangan SIM, berikut tahapannya:

1. Mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

2. Verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

3. Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP.

4. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

5. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM.

6. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang.

7. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

8. Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

9. Melakukan ujian teori SIM, dengan menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

10. Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless.

11. Lalu pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI (transfer).

12. SIM yang diajukan secara online lalu dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman.

13. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

Yanis

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berita Terkait