PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Mal di 4 Kota Dibuka 25 Persen

Ilustrasi mal / Foto: Istimewa


Jakarta, Beritainspiratif.com - Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali selama satu minggu, terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021. 

Dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui Youtube, Senin (9/8/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perpanjangan PPKM Level 4 itu masih diperlukan.

Sebab, penyebaran pandemi Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali masih terbilang tinggi dalam sepekan terakhir.

"Atas arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Peluncuran OSS Berbasis Risiko untuk Perizinan Berusaha

Selama kebijakan tersebut berlaku, dilakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan. 

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021). 

Pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM Level 4 dibuka secara bertahap di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Untuk pembukaan mal ini dengan kapasitas 25 persen dan dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Luhut mengatakan, uji coba pembukaan mal akan dilakukan di 4 kota yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Nantinya, mal dapat menampung pengunjung maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Luhut menekankan, hanya mereka yang sudah divaksin Covid-19 yang boleh masuk ke mal.

"Dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," ujarnya. 

Baca Juga: Inilah Kota di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 2-4 hingga 16 Agustus

Kendati demikian, dilakukan pengecualian pada sejumlah kelompok usia. Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.

PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli. Kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021. Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan kabupaten kota di wilayah PPKM Level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

"Di wilayah PPKM level 4 tempat ibadah sudah diperbolehkan untuk dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan prokes ketat. Di mana pada aturan sebelumnya, hanya dilakukan pada wilayah dengan status PPKM level 3," pungkasnya.

Yanis

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berita Terkait