- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung menyelenggarakan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 pada acara yang berlangsung di Hotel Grand Pasundan, Rabu (15/9/2021).
Sosialisasi diberikan kepada kepala KUA, penyuluh, pelaku usaha dan karyawan karyawati di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bandung. Kegiatan tersebut memberikan panduan bagi masyarakat serta pemerintah dalam jaminan, etika dan, payung hukum yang akuntabel dan transparansi.
Tujuan penyelenggaraan JPH yaitu memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Tak hanya itu, hal ini pun mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya.
"Keberadaan produk halal di Indonesia sangat penting karena mayoritas penduduknya adalah muslim," jelas Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat menghadiri acara tersebut.
Baca Juga: Semula Level 4, Kini Kabupaten Purwakarta Berstatus PPKM Level 2
Menurutnya, dalam UU Nomor 13/2014 ditegaskan bahwa semua produk yang berada di Indonesia harus memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan tersebut sudah diberlakukan pada tahun 2019 dan sampai saat ini terus disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk kepala KUA, penyuluhan, pelaku usaha dan lainnya.
"Tujuannya untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk," ujar wakil wali kota.
Menurutnya, negara harus mengatur produk halal ini guna memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi.
"Produk yang dimaksud bukan hanya makanan dan minuman, tapi juga obat, kosmetik, produk kimiawi serta barang yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat," katanya.
Ia menyebutkan, kesadaran masyarakat dalam pemakaian produk halal terus meningkat. Hal ini diakui oleh para pelaku usaha setelah mencantumkan label halal.
"Hal ini wajar, karena masyarakat percaya untuk bisa memasang label sebuah produk harus melalui pemeriksaan yang panjang, teruji dan terpercaya," bebernya.
Menurutnya, Pemkot Bandung dan Kantor Kementerian Agama menjadi ujung tombak dalam sosialisasi produk halal ini sampai di masyarakat.
"Pengetahuan yang didapat dari sosialisasi ini terus disebarkan kepada masyarakat. Kita harap ada sosialiasi khusus kepada pelaku UMKM," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi menyampaikan, penyuluhan dan pembinaan cangkupan yang luas, salah satunya dengan menyelenggarakan pembinaan untuk meningkatkan kualitas pemahaman dalam produk halal.
"Peningkatan pemahaman ini penting, sebagai langkah yang terukur dan teratur sehingga mampu menjawab dinamika yang ada di masayarakat," tuturnya.
Untuk mencapai hasil maksimal, perlu sinergisitas Kantor Kemenag Kota Bandung dengan Pemkot Bandung.
"Sesuai visi misi, Bandung Agamis harus fokus perubahan perilaku warganya untuk memaksimalkan Kota Bandung sebagai pusat pertumbuhan masa depan dalam ekonomi," ujarnya.
Menurutnya, kehalalan pangan menjadi keniscayaan hak dasar tiap muslim. Ketersediaan pangan cukup sesuai daya beli masayarakat.
"Sosialisasi ini mampu menjadi acuan pemerintah untuk memberikan jaminan kehalalan seusai payung hukum, keadilan dan jaminan bagi konsumen yang akuntabel dan transparan," katanya.
(RV)
Baca Juga:
Semula Level 4, Kini Kabupaten Purwakarta Berstatus PPKM Level 2
Pertama Kali BOR Jabar Sentuh 1 Digit, Emil: Ingat Prokes dan Aplikasi PeduliLindungi
Jokowi Tandatangani PP 94/2021, PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaannya
Pemerintah Akan Terus Berlakukan PPKM Guna Mengendalikan Covid-19
Capaian Total Vaksinasi Jadi Indikator Penurunan Level PPKM
Daftar Level PPKM Jawa-Bali Hingga 20 September, 3 Kabupaten Masih Level 4