Bareskrim Polri Bentuk Tim Khusus Berantas Pinjol Ilegal

Saat Polri melakukan penggerebekan di salah satu pinjol ilegal (Foto: Istimewa)


Jakarta, Beritainspiratif.com - Menindaklanjuti pemberantasan pinjol ilegal yang meresahkan, Dittipideksus Bareskrim Polri membentuk timsus untuk memberantas pinjaman online ilegal. 

Timsus itu sudah mulai beroperasi sejak awal September 2021.

“Kami Dittipideksus sudah menugaskan tim khusus untuk membentuk tim khusus menangani pinjol,” terang Dirtipideksus Bareskrim (Brigjen. Pol. Helmy Santika).

Ia menyebutkan, ada dua tim yang bekerja dalam timsus itu. Mereka bekerja di bawah koordinasi Wadirtipideksus (Kombes. Pol. Whisnu Hermawan).

“Ada dua tim yang sampai saat ini masih bekerja yang di bawah koordinasi oleh Pak Wadirtipideksus. Kemudian tim ini bekerja mencari informasi,” ungkapnya. 

Baca Juga: Pemerintah Akan Tindak Tegas Praktik Pinjaman Online Ilegal

Di kesempatan yang sama, Brigjen. Pol. Helmy Santika membeberkan timsus tidak bekerja bergantung pada laporan masyarakat.  Menurutnya, merekalah yang aktif untuk mencari informasi seputar pinjol ilegal.

“Jadi selain adanya laporan, tetapi adanya juga kami mencari informasi,” ucapnya.

Timsus Bareskrim, telah mendeteksi sebuah aplikasi yang diduga merupakan pinjol ilegal. Aplikasi itu berinisial KKP.

Alasannya, aplikasi KKP yang diduga pinjol ilegal itu menawarkan pinjaman sebesar Rp 1 juta. Namun, kenyataannya, nasabah hanya menerima Rp 600 ribu. Ia belum bersedia membeberkan nama aplikasi ‘KKP’ itu.

“Diketahui, ada aplikasi. Ada sebuah aplikasi KKP, saya tidak sebutkan karena ini masih dalam pendalaman yang diduga merupakan memberikan jasa pinjaman online yang diduga ilegal,” jelasnya. 

“Ini dia memberikan sebanyak Rp 1 juta, namun yang diterima oleh borrower tidak pure Rp 1 juta, melainkan sekitar Rp 600 ribu,” sambungnya.

Baca Juga: Kemenkes: Vaksinasi COVID-19 Dosis Pertama Lampaui 50 Persen

Bareskrim Polri beserta jajaran menerima 371 laporan dari masyarakat mengenai pinjaman online ilegal selama 2020-2021. Dari ratusan laporan itu, 91 kasus di antaranya sudah berhasil diungkap.

“Bareskrim dan jajaran selama turun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait pinjol sebanyak 371 laporan,” ujarnya. 

“Dari 371 laporan ini sebanyak 91 sudah terungkap dan ada yang sudah di dalam tahap persidangan 8 kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan,” tutup Dirtipideksus Bareskrim.

(Yanis)

Baca Juga:

PON XX Papua Berakhir, JABAR Pertahankan Gelar Juara Umum

Pengaduan Satgas Antirentenir Kota Bandung, Hubungi di Nomor Ini

Pemerintah Akan Tindak Tegas Praktik Pinjaman Online Ilegal

PD Kebersihan Kota Bandung Resmi Dilikuidasi

Dokumen Hilang, Begini Cetak Sendiri Akta Kelahiran, KK, dan Akta Kematian

Pengurus FK KIM Kota Bandung 2021-2024 Dilantik, Ini Pesan Wali Kota

Berita Terkait