- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Beritainspiratif.com - Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Achmad Wildan, ATD, M.Sc mengungkapkan ada tiga poin penting mengapa suatu kecelakaan bisa terjadi.
Pertama, pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya.
Kedua, pengemudi tidak mampu memahami jalan dan lingkungannya,
Ketiga, pengemudi tidak mampu memahami gerakan pengguna jalan lain.
Hal tersebut diungkapkannya dalam kuliah umum tentang “Isu Keselamatan pada Aspek Geometrik Jalan” pada Senin (11/1/2021) yang diselenggrakan oleh Prodi Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) dan dipandu oleh dosen Teknik Sipil ITB, Ir. R. Sony Sulaksono Wibowo, M.T., Ph.D.
Dikutip dari laman resmi ITB, lebih lanjut disampaikan Achmad, bahwa keselamatan berkendara adalah terhindarnya pengemudi dari risiko dan bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Untuk memastikan keselamatan berkendara tercapai, pihak pembuat program keselamatan haruslah mampu mengidentifikasi risiko dan hazard yang ada untuk menghindarkan pengemudi dari bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan.
“Kita harus mampu memetakan apa itu hazard-nya? Bagaimana risikonya? Kemudian menentukan metode yang paling tepat untuk menghilangkan hazard dan risiko,” ucap Achmad Wildan.
“Masalah terbesar dari isu keselamatan jalan di Indonesia adalah kita tidak tahu risiko yang kita hadapi di jalan,” lanjutnya.
Baca Juga: Monumen Perjuangan COVID-19 di Gasibu, Rencana Dibuka Presiden
Ia menyatakan bahwa program keselamatan jalan di Indonesia (RUNK, dll.) belum berfokus pada penyelesaian hazard yang ada. Selama ini tindakan pencegahan kecelakaan di Indonesia terlalu berpatok pada intensitas terjadinya kecelakaan, namun gagal mengidentifikasi penyebab kecelakaan tersebut.
Pengurangan risiko kecelakaan dan pencegahan hazard dapat dilakukan dengan menerapkan konsep Jalan Berkeselamatan. Ada tiga sekuensi dari Jalan Berkeselamatan, yaitu Regulating Road, Self-Explaining Road, dan Forgiving Road.
Regulating Road berarti jalan memenuhi kaidah dan norma geometrik, seperti penampang melintang jalan, alinyemen horizontal dan alinyemen vertikal. Hal ini dilakukan untuk sebisa mungkin menghilangkan hazard yang dihadapi oleh pengendara. Jalan yang sudah memenuhi regulasi tersebut memanglah masih memiliki hazard, tetapi risiko terjadinya kecelakaan telah sangat diminimalisir.
Self-Explaining Road berarti jalan yang mampu menjelaskan kondisi jalan terhadap pengemudi dengan bantuan rambu-rambu peringatan sehingga dapat menurunkan risiko terjadinya kecelakaan. Hal ini dilakukan dengan menyiapkan pengemudi dengan hazard yang mungkin akan ditemui karena kondisi jalan yang sub-standard. Rambu yang dipasang haruslah mampu menyampaikan kepada pengemudi hazard ada dan apa yang harus dilakukan oleh pengemudi.
Forgiving Road berarti jalan mampu “memaafkan” pengguna jalan yang mengalami kecelakaan sehingga tingkat fatalitas yang dihasilkan akan lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan menambahkan jalur penyelamat dan palang pembatas jalan.
(Yanis)
Baca Juga:
Berbasis Web, Kota Bandung Miliki Peta Batas Wilayah Hingga Tingkat RT
Daftar Peraih Anugerah Media Humas 2021, Medsos Setkab Terbaik 1
Imam Suhardjo Raih Doktor Ilmu Komunikasi Unpad di Usia 73 Tahun
Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Begini Aturannya
Profil Irjen Pol Suntana, Kapolda Jabar yang Baru
DKI Jakarta Level 1, Inilah Daftar PPKM JAWA BALI hingga 15 November
BPOM Terbitkan Izin, Vaksin Sinovac Dapat Diberikan Anak Usia 6-11 tahun