Daftar Wilayah di LUAR JAWA BALI dengan PPKM Level 1, Hingga 22 November

Ilustrasi / Foto: Istimewa


Jakarta, Beritainspiratif.com - Pemerintah melalui Kemendagri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali yang  ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (8/11/2021).

Aturan teknis terbaru ini sebagai dasar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali yang diperpanjang selama periode 9-22 November 2021.

Dilihat Beritainspiratif.com, Selasa (9/11/2021) dalam salinan Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021,  menetapkan Kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masih menerapkan PPKM.

Baca Juga: PPKM LUAR JAWA BALI Diperpanjang Hingga 22 November, Level 3-4 di Provinsi Nihil

Terdapat wilayah di Luar Jawa dan Bali yang sudah menerapkan Level 1, berikut daftarnya:

Aceh

-Kota Banda Aceh

Sumatera Utara

-Kabupaten Serdang Bedagai

-Kabupaten Batu Bara

-Kota Gunungsitoli

-Kota Binjai

-Kabupaten Nias

-Kabupaten Dairi

-Kota Sibolga

-Kabupaten Humbang Hasundutan

-Kabupaten Pakpak Bharat

-Kabupaten Samosir

Kalimantan Tengah

-Kabupaten Pulang Pisau

Kalimantan Selatan

-Kabupaten Tanah Bumbu

Kalimantan Timur

-Kabupaten Kutai Kartanegara

Sulawesi Utara

-Kabupaten Minahasa Tenggara

Sulawesi Tengah

-Kabupaten Morowali

Sulawesi Tenggara

-Kabupaten Konawe Utara

Baca Juga: Pemerintah Waspadai Tren Kenaikan Kasus COVID-19 di 43 Kab/Kota di Jawa-Bali

Gorontalo

-Kabupaten Pohuwato

-Kabupaten Boalemo

-Kota Gorontalo

Maluku Utara

-Kabupaten Pulau Morotai

Papua

-Kabupaten Keerom

-Kabupaten Merauke

Papua Barat

-Kabupaten Manokwari

(Yanis)

Baca Juga:

19 Pimpinan Badan Publik Jabar Presentasikan Keterbukaan Informasi

Berbasis Web, Kota Bandung Miliki Peta Batas Wilayah Hingga Tingkat RT

Daftar Peraih Anugerah Media Humas 2021

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Begini Aturannya

Profil Irjen Pol Suntana, Kapolda Jabar yang Baru

BPOM Terbitkan Izin, Vaksin Sinovac Dapat Diberikan Anak Usia 6-11 tahun

Berita Terkait