Komisi IV DPRD Jabar Dorong Pemprov Tingkatkan Anggaran Rutilahu

Sekretaris Komisi IV Buky Wibawa saat memantau pelaksanaan program RUTILAHU di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Selasa ( 09/11/2021 )./ Foto: Humas DPRD Jabar


Kab. Purwakarta, Beritainspiratif.com - Komisi IV DPRD provinsi Jawa Barat mendorong Program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) ditingkatkan, baik dari jumlah penerima manfaat maupun anggaran.

Sekretaris Komisi IV Buky Wibawa mengatakan perlu ada penambahan jumlah rumah yang akan direnovasi dan volume anggaran karena dinilai masih belum mencukupi.

"Kami mendesak kepada pemerintah untuk melakukan penambahan, baik volume per unit dan volume anggarannya," ucap Buky usai memantau pelaksanaan program RUTILAHU di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Selasa (09/11/2021 ).

Baca Juga: Tim Bappenas RI Kunjungi Kelurahan Sukamiskin Kota Bandung

Buky mengatakan, kendala yang sering dijumpai pada saat monitoring, yakni syarat untuk mendapatkan bantuan RUTILAHU, dimana masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan harus memiliki sertifikat kepemilikan.

"Salah satu kendala yang sering kita jumpai pada saat monitoring RUTILAHU yaitu tentang sertifikat kepemilikan," ucapnya.

"Karena pada saat ini banyak masyarakat yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni tetapi tanahnya itu bukan milik mereka, melainkan milik Pemkot, Pemkab, atau PJKA," ujarnya.

Buky mendorong kepada pihak Pemerintah untuk mengadakan program lain diluar program RUTILAHU untuk mengatasi kendala ini, walaupun sudah ada beberapa pihak selain pemerintah yang sudah melaksanakannya.

"Kami mendorong kepada pihak Pemerintah untuk mengatasi masalah ini dengan mengadakan program yang lain selain RUTILAHU, walaupun sudah ada beberapa pihak selain pemerintah yang sudah melaksanakanya dengan biaya yang ditanggung oleh sponsor," sebutnya.

Diketahui, Program Rumah Tidak Layak Huni ( RUTILAHU ) ini merupakan upaya Pemerintah Pusat dan Provinsi, dalam menyejahterakan kehidupan yang layak bagi masyarakat.

(Adi)

Baca Juga:

19 Pimpinan Badan Publik Jabar Presentasikan Keterbukaan Informasi

Berbasis Web, Kota Bandung Miliki Peta Batas Wilayah Hingga Tingkat RT

Daftar Peraih Anugerah Media Humas 2021

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Begini Aturannya

Profil Irjen Pol Suntana, Kapolda Jabar yang Baru

BPOM Terbitkan Izin, Vaksin Sinovac Dapat Diberikan Anak Usia 6-11 tahun

Berita Terkait