- Pendidikan
- 25 Nov 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Libur panjang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan melakukan sejumlah pengetatan. Hal ini seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Inmedagri tersebut antara lain mengatur tentang perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal yakni:
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
Baca Juga: Rintik Hujan dan Suasana Haru, Wapres Resmikan Monumen Pahlawan COVID-19 Jabar
Sementara itu, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menuturkan, dari hasil rapat terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati sejumlah pembatasan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Oded menegaskan, sesuai Inmendagri, khusus di malam pergantian tahun nanti dilarang membuat acara perayaan baik di cafe, restoran, tempat hiburan, hotel, ataupun tempat lainnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar, Buky Wibawa Serap Aspirasi Masyarakat Sukamiskin Juara
Baca Juga: Inmendagri Natal dan Tahun Baru Terbit, Begini Aturan PPKM Level 3
Pada saat malam pergantian tahun baru, pihaknya akan merancang sejumlah penyekatan jalan dan pemberlakukan ganjil genap. Utamanya saat malam pergantian tahun bakal dilakukan penutupan sejumlah jalan di Ring 1 mulai pukul 18.00-05.00 WIB.
"Buka tutup jalan secara teknis silahkan di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama Dishub. Nanti kita tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dari TNI juga," ucap Oded di Balai Kota Bandung, Jumat, (3/12/2021).
Hal tersebut sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 yang kini sudah bermutasi memunculkan varian baru omicron. lanjut Oded, penyesuaian juga akan dilakukan untuk cafe, restoran, tempat hiburan dan tempat wisata.
"Di PPKM Level 3 nant kita batasi kapasitas dan juga jam operasionalnya. Nanti teknisnya diperjelas dalam Perwal. yang pasti isinya mengikuti sesuai isi dari Inmendagri," ujarnya.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, BNPB Terjunkan TRC dan Logistik Penanganan Darurat
Oded mengungkapkan, bahkan penyesuaian juga berlaku untuk perayaan Hari Raya Natal 2021. Hal ini disesuaikan dengan panduan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.
Merunut surat edaran tersebut, perayaan natal diimbau dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka. Jika tetap dilaksanakan di gereja, maka sebaiknya perayaan natal berlangsung secara hybrid dengan melibatkan jemaah 50 persen dari kapasitas gereja atau setidaknya hanya dihadiri 50 orang.
"Walaupun sudah ada edaran dari Kemenag, tapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama. Apabila memungkinkan sebelum natal akan mengundang para pemuka agama nasrani," jelasnya.
Khusus di libur Nataru ini, Oded menyatakan, pengawasan pelaksanaan PPKM Level 3 nanti akan semakin ketat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, TNI, beserta Polri akan semakin waspada mengantisipasti meningkatnya mobilitas warga yang dikhawatirkan menjadi transmisi penyebaran Covid-19.
"Pengawasan kita punya SOP yang tergabung di gugus tugas itu. Nanti dipastikan itu tetap berjalan. Kita tidak ingin lengah," katanya.
(RV)
Baca Juga:
Anggota DPRD Jabar, Buky Wibawa Serap Aspirasi Masyarakat Sukamiskin Juara
Revitalisasi Jadi Type A, Terminal Leuwipanjang Akan Terlihat Seperti Bandara
WHO: 6 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Varian COVID-19 Omicron
Forum RW Kota Bandung Akan Menggelar Muskot Maret 2022
Inmendagri Baru Terbit, Berlaku sampai 13 Desember, Inilah Level PPKM di Jawa Bali
Inmendagri Natal dan Tahun Baru Terbit, Begini Aturan PPKM Level 3