Daftar Parpol, OPD, Pemkab/Pemkot, Peraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Gubernur Jawa Barat yang didampingi Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, H.Ijang Faisal, saat menyerahkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Senin (6/12/2021) / Foto: KI Jabar


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Empat Partai Politik Tingkat Provinsi di Jawa Barat mendapatkan anugerah penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Gubernur Jawa Barat, H.M. Ridwan Kamil karena berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Jawa Barat masuk pada kualifikasi sebagai Badan Publik Informatif dengan score rata-rata di atas 80.

Gubernur Jawa Barat menyerahkan penghargaan tersebut kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai Golkar dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Aula Gedung Sate, Senin (6/12/2021).

Selain itu, Gubernur Jawa Barat yang didampingi Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, H.Ijang Faisal,  juga menyerahkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat yang juga masuk kualifikasi Badan Publik Informatif. Kedelapan OPD tersebut, yakni: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Kehutanan, Dinas Pariwisata, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Baca Juga: Kota Bandung Raih Penghargaan Kota/Kabupaten Terinformatif

Penghargaan juga diserahkan kepada Badan Publik Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kota Bandung, dan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang berhasil meraih kualifikasi Badan Publik Informatif di antara 27 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu Jawa Barat  dan KPU Jawa Barat pun mendapat penghargaan yang sama sebagai instansi vertikal informatif di Jawa Barat.

“Sayang sekali, tidak satu pun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat meraih kualifikasi Badan Publik Informatif,” tambah Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, H. Ijang Faisal.  

Gubernur Jawa Barat dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan keniscayaan bagi Badan Publik yang ada di Indonesia, termasuk di Jawa Barat karena masyarakat Indonesia sudah berkomitmen bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Salah satu prasyarat penyelenggaraan Pemerintahan dalam sistem demokrasi yang baik adalah keterbukaan informasi.

Oleh karena itu, semua Badan Publik wajib mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik.

“Apalagi kita sudah punya undang-undang keterbukaan informasi publik, sehingga mau tidak mau, semua Badan Publik wajib menjalankan amanah undang-undang tersebut,” kata Ridwan Kamil.   

Oleh karena itu, Gubernur Jawa Barat sangat mengapresiasi kepada Badan Publik, baik OPD, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan instansi lainnya yang ada di Jawa  Barat yang sudah masuk pada kualifikasi Badan Publik Informatif hasil dari Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Jawa Barat.

Bahkan, Gubernur pun memerintahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat agar memberikan pembinaan secara komprehensif kepada OPD yang belum masuk kualifikasi Badan Publik Informatif, termasuk juga mempertimbangkan bantuan provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang abai terhadap implementasi keterbukaan informasi publik.

Pada sambutan itu pula, Gubernur Jawa Barat mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan setinggi-tinggi kepada Komisi Informasi Jawa Barat yang telah berhasil menyelenggarakan Monev. tahun 2021, sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki referensi yang memadai untuk melakuan evaluasi terhadap tingkat implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik yang ada di Jawa Barat. ***

(Yanis)

Baca Juga:

Presiden Minta Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Segera Dimulai

Jelang Natal dan Tahun Baru, Kota Bandung Diperketat

WHO: 6 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Varian COVID-19 Omicron

Forum RW Kota Bandung Akan Menggelar Muskot Maret 2022

Inmendagri Baru Terbit, Berlaku sampai 13 Desember, Inilah Level PPKM di Jawa Bali

Inmendagri Natal dan Tahun Baru Terbit, Begini Aturan PPKM Level 3

Berita Terkait