DSPPPA Kota Cirebon Baru Terima 30 Proposal untuk Bawal



Cirebon, Beritainspiratif.com - Sekalipun sudah disosialiasikan sejak awal 2018, baru 30 proposal dari RW untuk pengajuan bantuan walikota (bawal) yang masuk ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon.

 

Dinas terkait juga mengalami kendala kurangnya personil. Kepala DSPPPA Kota Cirebon, Jamaludin, menjelaskan jika akhir Maret ini baru sekitar 30 proposal untuk pengajuan  bawal yang masuk ke dinas yang dipimpinnya. Padahal jumlah RW di Kota Cirebon mencapai 247.

“Dari jumlah yang sudah masuk, baru ada sekitar 15 proposal bawal yang sudah disetujui,” ungkap Jamaludin.

Untuk proposal yang sudah disetujui, selanjutnya akan dikembalikan ke pihak RW, seterusnya pihak RW yang akan mengajukan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).

Keterlibatan DSPPPA sendiri, lanjut Jamaludin, hanya sebataa memasukan anggaran ke APBD, selain itu melakukan koreksi proposal yang diajukan oleh RW.

“Sekaligus membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nya,” ungkap Jamaludin.

Sedangkan untuk pencairannya, merupakan bagian dari RW yang bersangkutan dengan BKD.

Namun Jamaludin juga mengakui pihaknya mengalami keterbatasan personil yang menangani bidang tersebut. “Sehingga prosesnya agak sedikit lama,” ungkap Jamaludin.

Sementara itu Kepala Sub Bidang Belanja Tidak Langsung, dalam Pembiayaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Ali Muarin, menjelaskan pihaknya sudah siap melakukan pencairan jika ada proposal bawal yang masuk.

“Namun hingga akhir Maret ini memang belum ada yang masuk,” ungkap Ali.

Padahal sejak jauh-jauh hari sudah dilakukan sosialisasi, terkait bawal yang sudah dapat dicairkan akhir tahun. Sehingga tidak perlu menunggu di pertengahan bahkan akhir tahun.

Selanjutnya Ali menekankan  pihaknya tidak akan pernah mempersulit para RW yang akan melakukan pencairan bawal.

“Selama persyaratannya memenuhi dan lengkap, kami siap untuk mencairkannya,” tegas Ali.

Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, proposal permohonan pencairan, pernyataan pertanggungjawaban, NPHD, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), bukti kwitansi penerimaan uang, Surat Keputusan (SK) RW, fotocopy rekening Bank Jabar, fotocopy KTP ketua RW dan bendahara. (Yones)

Berita Terkait