Pasca Isoman, Status Warna Pada PeduliLindungi Akan Berubah Otomatis



Jakarta, Beritainspiratif.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

“Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, di Jakarta, Selasa (15/02/2022).

Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Bangun Flyover Ciroyom

Hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar.

Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:

01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif

02 Februari H+1 positif

03 Februari H+2 positif

04 Februari H+3 positif

05 Februari H+4 positif

06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama

07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua

Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.

Baca Juga: Ridwan Kamil Targetkan 40 Juta Wisatawan ke Jabar Tahun 2022

Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan sebagai berikut:

08 Februari H+7 positif

09 Februari H+8 positif

10 Februari H+9 positif

11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai

(YI)

Baca Juga: 

BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta 

Provinsi Jabar Akan Miliki 17 Kabupaten Kota Baru, Inilah Daftarnya 

Inilah 8 Calon Provinsi Baru di Sumatera, Total 18 Provinsi
Jabar Tetapkan 37 Warisan Budaya Mulai Empal Gentong hingga Kecapi Suling

DIMEKARKAN! Pulau Kalimantan Bakal Miliki 5 Provinsi Baru, Ini Daftarnya

Terbaru! Daftar PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali Hingga 21 Februari 2022

Berita Terkait