- Pemerintahan
- 21 Nov 2024
Beritainspiratif.com - Pemerintah melalui Kemendagri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang terbit pada Senin (7/3/2022).
"Instruksi Menteri Nomor 15 tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022," demikian bunyi Inmendagri tersebut seperti dilihat Beritainspiratif.com, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Aturan Baru! Pelaku Perjalanan Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tes Antigen-PCR
Kondisi dan penanganan pandemi di tanah air sejak adanya gelombang COVID-19 varian Omicron terus membaik. Kondisi yang semakin membaik ini berimbas pada perbaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (07/03/2022) melalui konferensi video.
“Seiring dengan perbaikan situasi pandemi COVID-19 yang semakin hari semakin membaik, maka sejumlah kabupaten/kota yang kembali masuk ke Level 2 meningkat cukup signifikan,” ujar Luhut.
Baca Juga: Gubernur Jabar Resmikan Jembatan di Cililin Kreasi SMAN 5 Bandung
Menko Marves mencontohkan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke dalam Level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap di rumah sakit.
Berikut daftar lengkap PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa dan Bali:
1. DKI Jakarta
Level 2:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 3:
Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, KabupatenLebak, Kota Serang.
Level 2 :
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang,Kota Tangerang Selatan.
3. Jawa Barat
Level 2 :
Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Level 3:
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, KabupatenSumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
Baca Juga: Pandemi Terus Membaik, Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali Meningkat Signifikan
4. Jawa Tengah
Level 2:
Kabupaten Banjarnegara
Level 3:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang,Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, KotaSurakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
Level 4:
Kota Magelang.
5. Jawa Timur
Level 2:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, KotaProbolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, KabupatenPasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Gresik.
Level 3:
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan,Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan.
Level 4 :
Kota Madiun
6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Level 4 :
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
7. Bali
Level 3 :
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(YI)
Baca Juga: