- Ragam
- 08 Oct 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) meluncurkan layanan pembayaran via QRIS bagi wajib pajak PBB, Senin (28/3/2022).
Inovasi ini diyakini dapat mengakselerasi pendapatan, utamanya dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Layanan QRIS untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini diresmikan oleh Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Ia menyebut PBB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memberi sumbangan signifikan untuk pembiayaan pembanguanan, termasuk pembangunan di kewilayahan.
“Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Bandung memberikan kemudahan pelayanan baik secara manual ataupun digital lewat QRIS untuk mempercepat, memperluas, serta mendorong integrasi ekonomi dan memulihkan ekonomi pasca pandemi,” ujar Yana.
Lebih lanjut, Yana menyebut peran kewilayahan (terutama Ketua RW) sangat penting untuk mengenalkan fitur baru ini. Sebab pihak kewilayahan berhadapan langsung dengan wajib pajak dan juga memahami kondisi finansial wajib pajak.
Baca Juga: KEREN, Administrasi di Pemkot Bandung Tidak Lagi Gunakan Pulpen dan Kertas
Baca Juga: Inilah Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H
Ia juga menyampaikan situasi pandemi Covid-19 di Kota Bandung yang relatif terkendali. Untuk diketahui, proses vaksinasi di Kota Bandung telah mencapai angka 113 persen untuk dosis pertama, 103 persen untuk dosis kedua, dan 31 persen untuk dosis ketiga.
Secara teori, Yana mengungkapkan jika proses vaksinasi di sebuah wilayah telah mencapai 100 persen, maka status di wilayah tersebut relatif bisa dikatakan memasuki fase endemi.
Berkaca pada hal tersebut, Yana berharap proses pemulihan ekonomi di Kota Bandung dapat terealisasi. Salah satunya dengan memaksimalkan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga: Gubernur Jabar Beri Kadeudeuh Rp250 Juta ke Tim Puteri Bandung BJB Tandamata
Sementara itu Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyebut Kota Bandung merupakan yang pertama dari Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat yang menggunakan teknologi ini. Sehingga, inovasi ini perlu disosialisasikan lebih luas lagi.
“Masyarakat perlu tahu melalui peran media sosial, media cetak, dan daring. Agar tahu peran QRIS dalam pembayaran PBB,” ucapnya.
Langkah untuk melakukan pembayaran PBB lewat layanan QRIS adalah dengan memindai kode (barcode) di laman SPPT wajib pajak. Setelah dipindai, wajib pajak bisa memastikan data secara rinci mengenai data PBB.
Jika data PBB sudah tepat, wajib pajak bisa langsung melanjutkan pembayaran melalui berbagai layanan keuangan digital dari bank, e-commerce ataupun e-wallet.
“Inovasi ini juga menjaga motivasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar PBB,” ucap Zulkarnain.
Baca Juga: Daftar Kelurahan Penerima Penghargaan Wajib Pajak Terbaik di Kota Bandung
Sebagai informasi, acara tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada 5 kategori wajib pajak di kewilayahan, yakni:
1. Kategori Kelurahan Terbaik Realisasi Pendapatan Terbaik
2. Kategori Tingkat Partisipasi Wajib Pajak Terbaik
3. Kategori Kecamatan Terbaik Realisasi Pendapatan Terbaik
4. Kategori Realisasi Piutang Terbaik
5. Kategori Kontribusi Piutang Terbaik.
Selain itu, dibagikan pula apresiasi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris serta relaksasi pada warga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(RV)