Dirgakkum Korlantas: ETLE di Tol Trans Jawa & Trans Sumatera Berlaku Per-April

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (28/3/2022) / Korlantas Polri.


Jakarta, Beritainspiratif.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. ETLE bakal berlaku aktif per-April 2022 ini.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menyebut ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan. Menurut dia, sosialiasi telah digelar sejak awal Maret lalu.

"Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggaran over speed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," ujar Aan dalam keterangannya, Senin (28/3/2022) dilaman Korlantas Polri.

Baca Juga: Kecamatan/Kelurahan di Kota Bandung Peraih Penghargaan Wajib Pajak Terbaik

Dirgakkum Aan menyebut mulai Jumat (1/4) nanti 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diimplementasikan. Aan juga merinci mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.

"Jadi setelah di-capture pelanggaran tersebut overload maupun overspeed, ini akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada," ucapnya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Beri Kadeudeuh Rp250 Juta ke Tim Puteri Bandung BJB Tandamata

Brigjen Aan mengatakan, masyarakat yang telah mendownload web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, maka surat konfirmasi ihwal pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.

"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva," kata dia.

Lebih lanjut, Aan berharap ETLE bisa membantu kepolisian menegakkan hukum lalu lintas. Di samping itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.

"Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed. Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi," tutur Aan.

"Artinya masyarakat diimbau tidak melakukan," tutupnya.

(YI) 

Berita Terkait