Catat! 22 Jalan di Jakarta Berganti Nama Tokoh Betawi, Ini Daftarnya

Salah satu jalan yang mengalami perubahan nama menjadi Jalan Mpok Nori di Jakarta (Foto: Antara/Yogi Rachman)


Jakarta, Beritainspiratif.com - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa masyarakat terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, pihaknya akan menyesuaikan perubahan data nama jalan tersebut.

“Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman kepada wartawan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Firman menambahkan perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK. Kendati demikian, proses tersebut dilakukan secara bertahap.

“Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” ucapnya.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Pembeli BBM Subsidi Pertalite Wajib Daftar Dulu, Begini Caranya!

Lebih lanjut, Firman menyebut pihaknya mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan serta melakukan penyesuaian data kendaraan.

“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan keputusan gubernur yang mengatur tentang perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang "Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta."

Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi 200 Hewan Ternak untuk Pencegahan PMK

Catat berikut 22 Jalan di DKI Jakarta yang telah berganti nama menjadi nama-nama pahlawan Betawi, yakni:

1. Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya.

2. Jalan Haji Darip yang sebelumnya bernama Jalan Bekasi Timur Raya.

3. Jalan Mpok Nori yang sebelumnya bernama Jalan Raya Bambu Apus.

4. Jalan H. Bokir Bin Dji’un yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede.

5. Jalan Raden Ismail yang sebelumnya bernama Jalan Buntu.

6. Jalan Rama Ratu Jaya yang sebelumnya bernama Jalan BKT Sisi Barat.

7. Jalan H. Roim Sa’ih yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat.

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur.

9. Jalan Mahbub Djunaidi yang sebelumnya bernama Jalan Srikaya.

10. Jalan KH. Guru Anin yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara.

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah yang sebelumnya bernama Jalan Warung Buncit Raya.

12. Jalan A. Hamid Arief yang sebelumnya bernama Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5.

13. Jalan H. Imam Sapi’ie yang sebelumnya bernama Jalan Senen Raya.

14. Jalan Abdullah Ali yang sebelumnya bernama Jalan SMP 76.

15. Jalan M. Mashabi yang sebelumnya bernama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara.

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak yang sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan.

17. Jalan Tino Sidin yang sebelumnya bernama Jalan Cikini VII.

18. Jalan Mualim Teko yang sebelumnya bernama Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke.

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi yang sebelumnya bernama Jalan Lingkar Luar Barat.

20. Jalan Guru Ma’mun yang sebelumnya bernama Jalan Rawa Buaya.

21. Jalan Kyai Mursalin yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang.

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad yang sebelumnya bernama Jalan di Pulau Panggang.

(YI)

Baca Juga: 

Berita Terkait