Tetap Level 1, PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022

PeduliLindungi / Foto: dok.kominfo


Beritainspiratif.com - Pemerintah melalui Kemendagri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada kondisi COVID-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/8/2022).

"Penetapan level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Selasa (2/8/2022) dikutip ANTARA

Baca Juga:

Menurut dia kenaikan jumlah kasus Covid memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah.

"Fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata dia.

Baca Juga: Hadir Langsung, Yuk Ikuti Upacara HUT ke-77 RI di Istana Merdeka

"Instruksi Menteri Nomor 38 tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus  2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022," demikian bunyi salinan Inmendagri tersebut seperti dilihat Beritainspiratif.com, Selasa (2/8/2022).

Dalam Inmendagri tersebut, seluruh daerah di Jawa dan Bali  tetap berada di Level 1.

(Yanis)

Baca Juga: 

Berita Terkait

  • Ramadhan & Idul Fitri
  • 17 Apr 2024
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta