- Pemerintahan
- 21 Nov 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan aturan baru tentang vaksinasi booster COVID-19 kedua bagi lansia berusia di atas 60 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tanggal 22 November 2022.Edaran tersebut juga mengatur untuk jenis vaksin booster kedua.
“Mulai November 2022, dapat dimulai pemberian Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia (usia 60 tahun ke atas),” tulis Edaran Kemenkes yang dikutip Beritainspiratif.com Kamis (24/11/2022).
Sebagaimana diketahui bahwa lansia jadi penyumbang angka kematian COVID-19 terbanyak dengan besaran data kumulatif lebih dari 50 persen. Lonjakan kasus tersebut terjadi karena temuan baru subvarian Omicron XBB dan BQ. 1 yang meningkat di Indonesia.
"Sebagai upaya mitigasi peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru, pemerintah mulai menggenjot cakupan vaksinasi COVID-19 baik dosis lengkap maupun booster. Yang terbaru, Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia di atas 60 tahun," sebagaimana tertulis dalam laman Kemenkes RI.
Baca Juga: Raker Camat Lurah Kota Bandung: Kualitas Layanan Dasar Harus Ditingkatkan
Kemenkes menyebutkan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan booster kedua ini kepada masyarakat umum karena orang dewasa muda kebanyakan mengalami gejala ringan saja. Meski begitu, mereka diimbau untuk tetap tidak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Lebih lanjut edaran tersebut menyebutkan jenis vaksin booster kedua yang dapat diberikan.
Jenis Vaksin Booster Kedua
Nakes tidak boleh sembarang memberikan dosis booster kedua kepada lansia. Pemberian jenis vaksin booster kedua ini harus disesuaikan pada booster pertama, berikut daftar aturan kombinasinya:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca
Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Baca Juga: Update BNPB Gempa Cianjur: 271 Warga Meninggal dan 40 Orang Hilang
3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer
Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna
Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)
Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm
Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax
Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Baca Juga:
-Inilah Daerah yang Dilewati Sesar Cimandiri, Penyebab Gempa di Cianjur
-Gempa Cianjur, Pemerintah Bantu untuk Rumah Rusak Berat Rp50 Juta
-Bukan Sesar Cimandiri, Ahli Unpad Ungkap Penyebab Lain Gempa Cianjur
-WAJIB TAHU! inilah 6 Cara Selamatkan Diri Saat Terjadi Gempa Bumi
Syarat Pemberian Vaksin Booster Kedua
Juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril mengatakan dosis booster kedua bisa didapatkan jika lansia telah menerima booster pertama enam bulan sebelumnya. Oleh karena itu, ia menyarankan kepada masyarakat untuk segera melengkapi vaksin primer sekaligus mendapatkan booster pertama atau vaksin ketiga.
"Adapun vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak booster pertama diberikan," ungkap Syahril, dikutip dari laman Kemenkes RI.
Efek Samping Booster Kedua
Sama halnya obat, vaksin tentunya juga memiliki efek samping bagi manusia. Namun, tidak semua orang yang menerima vaksin booster kedua mendapatkan efek samping yang serupa atau bahkan tidak mengalaminya sama sekali.
Dilansir Detikhealth sebagaimana dikutip dari National Health Service, efek samping yang mungkin sebagian besar orang rasakan adalah, Nyeri lengan karena suntikan, Mudah lelah, Sakit kepala, Merasa pegal, Demam atau tidak enak badan.
Kondisi ini umumnya hanya berlangsung selama seminggu dan dapat diobati menggunakan pereda nyeri atau parasetamol bila diperlukan. Pada kasus yang sangat jarang, seseorang yang menerima vaksin booster mungkin akan merasakan reaksi alergi, pembekuan darah, peradangan jantung (miokarditis). Jadi, jika masyarakat mengalami efek samping yang tidak biasa atau tak kunjung sembuh segera laporkan ke faskes terdekat.
(YI)
Baca Juga:
-TONTON VIDEO-VIDEO BERITAINSPIRATIF
-Beginilah Proses Tilang ETLE dan Cara Bayar Dendanya
-9 Pelaku Usaha Terbaik di Kota Bandung Raih Penghargaan UMKM Award 2022
-Heboh, Bunga Bangkai Tumbuh di Galengan Sawah di Kota Bandung