KSAL Laksamana TNI Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI

KSAL Laksamana TNI Yudo Margono / Wikipedia


Jakarta, Beritainspiratif.com - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani umumkan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Hal tersebut berdasarkan isi Surat Presiden (Surpres) tentang calon Panglima TNI yang diserahkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Kami pimpinan DPR akan menindaklanjuti terkait dengan mekanisme yang ada di DPR untuk menugaskan Komisi terkait atau Komisi I untuk melaksanakan mekanisme terkait dengan pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/11/2022) dalam keterangan resmi DPR RI.

Baca Juga: Kisah Meli Yulian Penyintas HIV yang Bisa Berkeluarga dan Punya Keturunan

 

Puan Juga menyampaikan, DPR punya waktu yang cukup untuk melaksanakan semua mekanisme sesuai Undang-Undang mengenai pengangkatan dan pergantian Panglima TNI, dan memastikan tidak akan ada mekanisme yang terlewat.

Baca Juga:

-Inilah Daerah yang Dilewati Sesar Cimandiri, Penyebab Gempa di Cianjur

-Gempa Cianjur, Pemerintah Bantu untuk Rumah Rusak Berat Rp50 Juta

-Bukan Sesar Cimandiri, Ahli Unpad Ungkap Penyebab Lain Gempa Cianjur

-WAJIB TAHU! inilah 6 Cara Selamatkan Diri Saat Terjadi Gempa Bumi 

“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada tanggal 21 Desember dan memasuki masa pensiun sebagai TNI yakni 1 Januari 2023, artinya DPR mempunyai waktu yang cukup untuk kemudian melaksanakan semua mekanisme,” jelasnya.

Diakhir Puan menjelaskan, bahwa tidak benar jika ada spekulasi yang mengatakan ada upaya perubahan nama calon pengganti Panglima TNI. Ia menegaskan jika pihaknya baru menerima Surpres tersebut hari ini.

“Sekali lagi saya sampaikan, Surpres baru saya terima hari ini, DPR baru menerima hari ini, tidak ada surat kembali atau pergantian atau wacana merubah nama yang sudah ada Minggu lalu diganti minggu ini karena memang suratnya belum ada,” tutup Puan. 

(YI) 

Baca Juga: 

-TONTON VIDEO-VIDEO BERITAINSPIRATIF   

-Beginilah Proses Tilang ETLE dan Cara Bayar Dendanya

-9 Pelaku Usaha Terbaik di Kota Bandung Raih Penghargaan UMKM Award 2022

-Heboh, Bunga Bangkai Tumbuh di Galengan Sawah di Kota Bandung

-Batas Usia Petugas KPPS Pemilu 2024 Maksimum 55 Tahun

Berita Terkait