Begini Cara Cek NIK Anda Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

dok.DJP


BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah terus mendorong wajib pajak pribadi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi NIK menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.

Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi secara mandiri melalui https://pajak.go.id.

Dilansir ANTARA, akses layanan perpajakan memakai NPWP format baru, yakni NIK, akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024.

Wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP format lama yang tidak terintegrasi NIK hingga Desember 2023 mendatang.

Baca Juga: Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Melalui Handphone 

Berikut cara mengetahui NIK telah terdaftar NPWP atau belum.

Cara cek NIK sudah terdaftar NPWP Pengecekan NIK sebagai NPWP cukup mudah dilakukan. Anda dapat mengaksesnya secara online melalui laman pajak.go.id, dengan tata cara berikut:

1. Akses laman ini dengan klik: https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

2. Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

3. Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar

4. Lalu klik “Cari”

5. Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar

Baca Juga: Kendaraan Listrik Kecepatan diatas 35 Km/Jam Harus Punya SIM

Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK. Untuk diketahui, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(Yanis) 

Baca Juga:

-KUHP Terbaru Ditandatangani Presiden, Download di Link Ini

-Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Chip dan QR Code

-Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Melalui Handphone

-Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal Sampai 2024

-Pemkot Bandung Akan Terbitkan Kepwal Penundaan Kenaikan Tarif Air Minum

-Penggunaan Seragam Satpam Warna Krem Sudah Berlaku

Berita Terkait