Cara Buat SKCK Online, Kedepan Cukup KTP dan Tak Perlu ke Daerah Asal

dok.Polres Sleman


Jakarta, Beritainspiratif.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) tanda tangani Kesepakatan Bersama terkait Pedoman Kerja Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, Selasa (28/2).

“Baintelkam Polri dan Ditjen Pemasyarakatan sebagai instansi penegak hukum memiliki irisan tugas dan fungsi, serta kekuatan, yang apabila dikolaborasikan akan menjadi kekuatan yang utuh untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. Dengan ditandatanganinya Pedoman Kerja ini, maka peluang dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin nyata,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard Silitonga.

Renhard menjelaskan bahwa Sistem Pemasyarakatan juga menjalankan fungsi intelijen sebagai bagian dari penyelenggaraan pengamanan di UPT Pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan pasal 81 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dalam penyelenggaraan fungsi intelijen, Petugas Pemasyarakatan juga melaksanakan pengumpulan informasi, pengelolaan dan analisis informasi, penyajian data dan informasi, serta pertukaran informasi intelijen yang sudah barang tentu menjadi kerja penting bagi keamanan dan penegakkan hukum Indonesia,” ungkapnya.

DirjenPAS berharap melalui kerjasama dan pedoman kerja ini dapat mewujudkan sinergitas yang optimal dan efektif sebagai upaya memperkaya kelengkapan data dan informasi pada Pusat Data Pemasyarakayan yang diimplementasikan pada Sistem Database Pemasyarakatan. Demikian pula sebaliknya, Pemasyarakatan juga memiliki potensi besar dalam memperkaya data dan informasi untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi Baintelkam Polri.

Baca Juga: Kota Bandung Raih 2 Penghargaan Adipura 2022, Inilah Daftar 150 Daerah Lainnya

Baca Juga: TETAP TENANG, Begini Tips Menghadapi Debt Collector

Sementara itu, Komjen Ahmad Dofiri, Kepala Baintelkam Polri memuji validitas data dan kelengkapan Informasi yang dimiliki Pusat Data Pemasyarakatan yakni Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Saat ini yang paling utama adalah validasi data. Informasi data yang dimiliki DitjenPAS yaitu SDP terbilang sangat lengkap dan akurat. Ini akan sangat membantu POLRI dalam mendapatkan informasi yang jelas,” ucapnya.

Ia bahkan dapat membayangkan bahwa dengan kerjasama pertukaran data dan informasi yang selalu terupdate realtime yang dimiliki SDP. Kedepan, masyarakat bisa saja mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari manapun dan kapanpun.

“Kedepan dengan data dan informasi yang lengkap ini, Masyarakat dapat memperoleh SKCK dari manapun ia berada. Datanya sudah tersedia. Hanya perlu memiliki KTP saja, tidak perlu kembali ke daerah asal untuk sekedar mendapatkan SKCK,” cetus Dofiri.

Hal itu sekaligus juga dapat memonitor masyarakat yang sengaja pergi ke daerah atau wilayah lain untuk memperoleh SKCK dari Kantor Kepolisian daerah lain di Seluruh Indonesia.

“Kami haturkan apresiasi dan terimakasih kepada DitjenPAS dan seluruh jajaran atas sinergitas dan kinerja yang sangat baik. Harapan setinggi-tingginya dalam pedoman kerja bersama ini dapat mewujudkan tujuan Indonesia Digital yang memberikan layanan terbaik bagi masyarakat untuk kemajuan bangsa dan negara tercinta,” tutupnya.

“Kami haturkan apresiasi dan terimakasih kepada DitjenPAS dan seluruh jajaran atas sinergitas dan kinerja yang sangat baik. Harapan setinggi-tingginya dalam pedoman kerja bersama ini dapat mewujudkan tujuan Indonesia Digital yang memberikan layanan terbaik bagi masyarakat untuk kemajuan bangsa dan negara tercinta,” tutupnya.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi SATUSEHAT, Ini Kelebihan & Cara Mengubahnya!

Dilansir Katadata.co.id, kewenangan Polri dalam menerbitkan SKCK ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan tata cara dan prosedur penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Berikut cara membuat SKCK Online, persyaratan dan biaya yang berlaku:

Cara Membuat SKCK Online
1. Kunjungi situs Skck.polri.go.id.

2. Pada halaman utama, klik “Form Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.

3. Saat form pendaftaran sudah terbuka, pilih jenis keperluan, informasi wilayah, alamat, dan pilih keperluan pembuatan SKCK.

4. Unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku. Klik “Proses” untuk mendapatkan bukti permohonan.

5. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode.

6. Simpan bukti permohonan dan nomor pembayaran yang dapat dibayar secara online menggunakan akun virtual Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.

7. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.

8. Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, akan diadakan pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru oleh Polri.

9. SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai waktu yang ditentukan.

Syarat Membuat SKCK Online
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut syarat membuat SKCK online.

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi kartu keluarga. Fotokopi akte lahir/kenal lahir.

3. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

5. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.

Persyaratan tersebut dapat dikirim secara online melalui sarana elektronik.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masa Berlaku SKCK SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Masa berlaku SKCK dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila pemohon melakukan tindak pidana atau ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(YI) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Mulai 1 Maret Kemenhub Buka Mudik Gratis Motor & Penumpang, Daftar di Link Ini!

-Mulai Besok 26 Februari Tiket KA Mudik Lebaran Bisa Dipesan, Ini Link-nya

-Raker 2023 Ditutup, Forum RW Akan Gelar Silaturahmi RT RW Se-Kota Bandung

-Aplikasi PeduliLindungi Jadi SATUSEHAT, Ini Kelebihan & Cara Mengubahnya!

-Kota Bandung Raih 2 Penghargaan Adipura 2022, Inilah Daftar 150 Daerah Lainnya

Berita Terkait