Perda Kota Bandung Akan Direvisi: Reklame Tidak Boleh Melintang ke Jalan

Ilustrasi Reklame / Humas Kota Bandung


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema mengatakan penempatan reklame dan papan iklan di Kota Bandung ini saat perlu dievaluasi. Untuk itu, pihaknya akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.

"Kita tidak pernah anti investasi apapun termasuk investasi di bidang advertising. Namun reklame harusnya jadi aksesoris kota dan tidak menjadi sampah visual," tutur Ema di sele-sela meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat 3 Maret.

Menurut Ema, amanat Undang Undang tentang reklame bisa diterapkan di Kota Bandung guna tata dan estetika  Kota.

"Kita ingin di jalan tidak boleh ada bando reklame. Karena dalam undang undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan," jelas Ema.

"Di ruang milik jalan (rumija) tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizikan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan maka Kota ini akan lebih baik," tuturnya.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Handphone

Ema mengatakan, soal reklame memang perlu komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk ketentraman dan ketertiban  masyarakat umum dan estetika Kota.

"Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan 'by design' dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini," ucap Ema.

Baca Juga: Program BBM Subsidi pada Aplikasi MyPertamina Tembus 5 Juta Pendaftar

Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.

Tak hanya soal reklame, Ema juga memantau taman-taman dan proses pembenahan kabel udara.**

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(AA) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Mulai 1 Maret Kemenhub Buka Mudik Gratis Motor & Penumpang, Daftar di Link Ini!

-Mulai Besok 26 Februari Tiket KA Mudik Lebaran Bisa Dipesan, Ini Link-nya

-Raker 2023 Ditutup, Forum RW Akan Gelar Silaturahmi RT RW Se-Kota Bandung

-Aplikasi PeduliLindungi Jadi SATUSEHAT, Ini Kelebihan & Cara Mengubahnya!

-Kota Bandung Raih 2 Penghargaan Adipura 2022, Inilah Daftar 150 Daerah Lainnya
-Begini Tips Menghadapi Debt Collector


Berita Terkait