Kinerja Tata Ruang Kota Bandung Sabet Predikat Terbaik Wilayah Jabar



Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Kinerja tata ruang Kota Bandung meraih predikat terbaik di wilayah Jawa Barat. Hal itu berdasarkan Laporan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Tata Ruang Periode 2021 dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pada penilaian tersebut, Kota Bandung mendapat angka 100 untuk Nilai Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyelengarakan penataan ruang secara efektif dan efisien, namun demikian masih tetap perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja dalam suratnya yang diterima Humas Kota Bandung, Selasa 7 Maret 2023.

Baca Juga: Presiden Apresiasi Model Bisnis Pertanian di Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung

Kota Bandung meraih predikat efektif dan efisien untuk aspek Nilai Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang.

Sedangkan untuk aspek Evaluasi Kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang, Kota Bandung mendapat evaluasi positif yang meliputi pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Evaluasi positif juga didapat Kota Bandung pada aspek Kinerja Fungsi dan Manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Sebagai catatan, Pemkot Bandung masih tetap perlu melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandung perlu segera melaksanakan poin-poin kegiatan penataan ruang pada aspek yang belum dinilai pada Siwastek Periode Tahun 2021, antara lain:
1. Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR),

2. Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),

3. Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK,

4. Penilaian Perwujudan RTR,

5. Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang. **

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News

(AA) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Mulai 1 Maret Kemenhub Buka Mudik Gratis Motor & Penumpang, Daftar di Link Ini!

-Mulai Besok 26 Februari Tiket KA Mudik Lebaran Bisa Dipesan, Ini Link-nya

-Aplikasi PeduliLindungi Jadi SATUSEHAT, Ini Kelebihan & Cara Mengubahnya!

-Begini Tips Menghadapi Debt Collector

-Cara Masuk Aplikasi SATUSEHAT Via Handphone, Pengganti PeduliLindungi
-Mulai 20 Maret Pemerintah Berikan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Per Unit

Berita Terkait