Pasalnya, tidak jarang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih namun namanya belum tercantum di DPT.
Cara Cek Terdaftar di DPT atau Tidak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek status tersebut secara teknis bisa melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.
Laman ini memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos. Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan.
Baca Juga: 503 Posko di Jalur Mudik PANSELA Disiapkan, Mulai Banten Hingga Jateng
IndonesiaBaik melansir langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih “Cek DPT Online” atau
3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
4. Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
5. Masukkan data berupa
- Kabupaten/kota sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
8. Klik “Pencarian”
9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Hubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum di wilayah Anda, untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
APAKAH NAMA ANDA TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA PARPOL
Kita juga bisa melakukan pengecekkan apakah Anda Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik, dengan cara masukkan NIK.
Klik: Cari Nama Anda