- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji kebijakan penerapan parkir berlangganan di Kota Bandung. Hal ini sebagai upaya strategi untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli Daerah melalui retribusi parkir.
Untuk itu Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengintruksikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk melakukan kajian mendalam terkait penerapan parkir berlangganan tersebut.
"Kalau berbicara potensi parkir seharusnya kita mempunyai target pendapatan yang luar biasa. Saya minta Dishub maksimalkan strategi untuk bagaimana kita mewujudkan rencana penerapan parkir berlangganan," kata Ema saat menjadi Pembina Apel Mulai Bekerja di Balai Kota Bandung, Rabu 5 Juli 2023.
Baca Juga: Gubernur BI Lantik 15 Pemimpin Baru di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan
Ema menilai, apabila parkir berlangganan tersebut diberlakukan maka akan meningkatkan potensi pendapatan parkir lebih dari 1.000 persen.
"Karena parkir berlangganan ini menurut saya akan mendongkrak mungkin diatas 1.000 persen kalau serius. Karena jumlah kendaraan roda empat dan dua di Kota Bandung itu luar biasa," kata dia.
Data menunjukan jumlah kendaraan di Kota Bandung untuk roda empat mencapai 500 ribu kendaraan sedangkan untuk roda dua mencapai 1,7 juta kendaraan.
"Nanti kalau kita konversi misalnya roda empat 200 ribu per tahun, kemudian 50-100 ribu per tahun untuk roda dua sudah jelas ada angka kasar sudah 200 milyar potensi retribusi dari parkir," katanya.
Baca Juga: Didanai Bank Dunia, Pembangunan BRT Bandung Raya Mulai Digarap 2024
Ema menyebut potensi retribusi ini harus sangat dimanfaatkan. Menurutnya, dengan penambahan pendapatan maka dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menggulirkan berbagai program.
"Tentunya ini satu peluang yang sangat luar biasa, saya minta dibahas serius oleh Dishub karena ini jadi bagian strategi yang signifikan pada saat kita ingin mendongkrak pendapatan," ujarnya.
"Pada hakekatnya ini untuk kepentingan kebutuhan belanja untuk urusan wajib layanan dasar maupun urusan wajib non layanan dasar, termasuk juga ada tugas lain yang biasa diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah kota," imbuhnya. **
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(AA)
Baca Juga:
-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom
-Penjelasan Bappelitbang dan DPRD, Terkait Kenaikan Insentif RT dan RW Kota Bandung
-GRATIS Selama 3 Bulan, Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung 32 Menit
-INSPIRATIF! Bhabinkamtibmas yang Sukses, Kurangi 2 Ton Sampah Organik/Hari di Kota Bandung
-Kemendikbud Tegaskan Wisuda Sekolah Tak Wajib Bagi TK Hingga SMA
-Sukamiskin Melaju ke Lomba Kelurahan Tingkat Nasional
-DPRD Kota Bandung Setujui Cabut Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Posyandu Masuk LKK
-Perjalanan Sukamiskin Jadi Kelurahan Terbaik Tingkat Jawa Barat 2023