Satgas Darurat Sampah Kota Bandung: Yang Boleh Dibuang ke TPS Itu, Sampah Residu!

Sekretaris Daerah Kota Bandung yang juga Ketua Harian Penanganan darurat sampah Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau TPS kawasan Pasar Induk Gedebage Kota Bandung, Jumat 20 Oktober 2023 / Humas Kota Bandung


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna yang juga Ketua Harian Penanganan darurat sampah Kota Bandung mendorong tumpukan sampah di TPS kawasan Pasar Induk Gedebage segera ditangani. Hal itu disampaikannya saat meninjau sejumlah wilayah Kota Bandung, Jumat 20 Oktober 2023.

Ia mendorong aparat kecamatan dan Perumda Pasar Juara segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait penanganan sampah di kawasan tersebut. Selain itu, Ema meminta semua pihak berkomitmen dalam penanganan sampah di masa darurat ini.

“Kalau ini dibiarkan, apa kota ini mau jadi lautan sampah? Tentu saja tidak. Jadi saya minta ini Pak Camat segera berkoordinasi dengan Perumda Pasar dan DLH Kota Bandung,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak kewilayahan untuk gencar menyosialisasikan pemilahan sampah sejak di hulu atau di level rumah tangga. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada sampah bercampur saat dibuang ke TPS.

“Sampah organik dan anorganik, itu didorong untuk diselesaikan secara mandiri. Yang boleh dibuang ke TPS, itu sampah residu,” pesannya.

Baca Juga: Lurah Sukamiskin Berbagi Tips Kepada Lurah dan Kades Kab. Kutai Kartanegara KALTIM

Ema menyebut, ada beberapa solusi yang bisa diterapkan oleh masyarakat dalam upaya penanganan sampah mandiri.

Misalnya penanganan sampah organik. Kata Ema, beberapa solusi bisa mulai dicoba oleh masyarakat.

Seperti dengan media magot, atau kompos. Di level rumah tangga, masyarakat juga bisa mencoba metode Lodong Sesa Dapur (Loseda).

“Beberapa metodenya sudah ada. Silakan dipilih yang paling cepat, dan paling cocok di wilayahnya,” kata Ema.

Baca Juga: SAKSIKAN, Tropi Piala Dunia U-17 2023 Kini Dipamerkan di Kota Bandung

Sedangkan untuk sampah anorganik, masyarakat bisa menyetorkannya ke bank sampah, atau ke pemulung/pengepul.

“Sampah anorganik ini juga bernilai ekonomi. Silakan bisa disetor ke bank sampah. Atau yang paling mudah berikan ke pemulung. Biarkan itu menjadi sumber rejeki tambahan mereka,” ujarnya.

“Kalau sampah residu, misalnya belum bisa menangani, itu menjadi tanggung jawab kami. Dengan begitu juga, jumlah sampah yang kita produksi bisa ditekan cukup banyak,” imbuh Ema.

Ke depannya, Ema menyebut penanganan sampah di Kota Bandung harus berbasis cluster. Ia berharap, akan muncul cluster penanganan sampah seperti di cluster pusat perbelanjaan, hotel, kantor pemerintahan, kantor non pemerintahan, kewilayahan, sekolah, kampus, dan masih banyak lagi.

“Belum lagi cluster tempat ibadah, dan cluster lainnya. Penanganan sampah ini harus menjadi gerakan masif, semua harus terlibat,” pungkasnya.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(AA) 

Baca Juga:

-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom

-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

-Satpol PP Kota Bandung Seret Pelaku Buang Sampah Sembarangan ke Pengadilan

-Pesan Penyanyi Legendaris Acil Bimbo Kepada RT RW Kota Bandung

-KAI Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Jenjang Pendidikan D3, S1 hingga S2

-Daftar Kota Terpanas di Indonesia, Suhu Mencapai 39,4 Derajat

Berita Terkait