- Pemerintahan
- 21 Nov 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung bulan dari waktu yang telah ditetapkan KPU pada 14 Februari 2024. Sementara tahapan Pemilu terus bergulir dan tentunya menjadi perhatian serius bagi penyelenggara dan pengawas Pemilu salah satunya adalah pengawasan pengadaan logistik.
Menyikapi hal tersebut Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Arcamanik Kota Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Distribusi Logistik Pemilu 2024, yang berlangsung di Sekretariat Panwascam Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, Senin (4/12/2023).
Dipantau Beritainspiratif.com hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Arcamanik beserta jajaran serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Arcamanik.
Rully Nova selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Arcamanik menyampaikan ada 6 Standar dalam Pengawasan Logistik.
“Yaitu Tepat Prosedur, Tepat Jumlah, Tepat Jenis, Tepat Waktu, Tepat Sasaran Distribusi dan Tepat Kualitas,” ujar Rully.
Baca Juga: Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Akan Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya
Baca Juga: Kota Bandung Komitmen Wujudkan Pemilu 2024 Kondusif, Tertib, Aman dan Santun
Dikatakan lebih lanjut, bahwa Panwascam Arcamanik merekomendasikan bahwa Gudang Logistik di Kecamatan Arcamanik harus memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan dan kelayakan.
Ia mengingatkan bahwa saat ini adalah musim hujan, sehingga harus dipastikan kembali bahwa penyimpanan logistik pemilu tersebut dalam keadaan aman.
“Perlengkapan dalam Pemungutan Suara juga menjadi salah satu fokus utama dalam pengawasan karena jumahnya yang cukup banyak. di Kecamatan Arcamanik sendiri kebutuhannya mencapai 1.240 Kotak Suara,” jelasnya.
“Kami mengajak PPK untuk terus dan tetap melakukan koordinasi perihal jadwal pendistribusian logistik tersebut,” tambahnya.
Selain pembahasan distribusi logistik Pemilu 2024, dalam sosialisasi tersebut Panwascam Arcamanik juga menyampaikan pembahasan terkait DPTb dan DPK.
Dikatakannya, setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024 ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah penyusunan serta rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga pendataan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Adapun kriteria DPTb dan DPK harus menjadi perhatian bersama supaya pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya,” pungkasnya.
Melalui Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi terkait persiapan distribusi logistik Pemilu 2024, sehingga distribusi logistik dapat terlaksana tepat waktu dan menjangkau kesemuanya serta ketersediaan jumlah surat suara yang dapat memenuhi jumlah suara dalam DPT.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News