17 Ribu Taksi Online Kini Beroperasi di Bandung, PPASK Tolak Status Jadi Perusahaan Transportasi



Bandung, Beritainspiratif. com-Jumlah Taksi online di koya Bandung kini mencapai 17 ribu,  sehingga mendorong PPASK melakukan penolakan perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.

Hal ini disampaikan Ketua Para Pelaku Usaha Angkutan Sewa Khusus (PPASK)  Michael Pratama Jaya kepada wartawan,  Rabu (4/4).

Michael yang didampingi Sekretaris PPASK Akbar Ginanjar dan sejumlah pengurus lainnya menilai Peraturan Menteri Perhubungan No 108 yang hingga saat ini menjadi perdebatan dikalangan driver oniine maupun masyarakat terutama wacana pernerintah mejadikan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi, yaitu adanya ketidaksesuaian prinsip usaha yang awal ditawarkan oieh perusahaan apiikasi kepada para pelaku usaha yaitu sebagai sistem ekonomi berbagi (economy Sharing).

"Dengan perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi di khawatirkan perubahan status tersebut rnenciptakan sistem usaha kapitalis yang sangat rentan dengan monopoli.

Ia menambahkan usaha khususnya di bidang angkutan sewa khusus, yang akan merugikan berbagai pihak terutama para driver online .

Selain itu pembahan status  menjadi karyawan merupakan upaya pengkebirian para pelaku usaha yang bercita-cita menjadi pengusaha mandiri dikarenakan tidak adanya kontrol antara perusahaan aplikasi dengan driver.

"Akan adanya kesewenang-wenangan penerimaan dan pemecatan karyawan, kepastian usaha semakin tidak jeias dan peran badan hukum sebagai operator penyelenggara angkutan sebetulnya sudah sangat sesuai seperti yang diatur daiam UU 22 tahun 2009 yang dirumuskan dalam PM 108, karena Badan hukum bisa menjadi penyeimbang dari aturan perjanjian kemitraan antara pelaku usaha dengan perusahaan aplikasi agar tidak terjadi pemutusan kerjasama sepihak ( suspend ), dikarenakan peran aplikator hanya berfungsi sebagai penyedia Iayanan apiikasi, sedangkan pembinaan dan pengawasan pengemudi dilakukan oleh badan hukum yang menaungi pengemudi. Sehingga badan hukum bisa mewujudkan fungsinya dan dapal menciptakan iklim usaha yang sehat," tegasnya.

Michael menambahkan  PM 108 diciptakan bukan semata-mata menjadi upaya pemerintah untuk meredam kisruh yang terjadi antara angkutan konvensional dengan angkutan onIine , namun terdapat amanah yang sangat penting yaitu unsur keselamatan seperti SIM Umum dan Uji Kir yang selama ini sempat menjadi pertanyaan besar para driver online.

Sebenamya, timpal dia jika pemerintah mau mendengar dan mengkaji Iebih dalam, jeritan ini bukan permasalahan proses SIM umum dan kir nya saja, namun lebih ke permasalahan apakah dengan mengikuti prosedur itu, keselamatan mereka daiam mengais rezeki bisa dipertanggungiawabkan atau tidak.

Sementara itu Akbar menambahkan keselamatan yang dimaksud para driver adalah pengalaman-pengalaman driver online saat harus mengantar atau menjemput penumpang di zona-zona merah, yang selama ini tidak pernah diperdulikan perusahaan aplikasi, dan seiama ini justru diselesaikan oleh rekan-rekan driver lainya secara spontan dan taktis, yang kemudian kini membentuk badan-badan hukum untuk Iebih melindungi para driver.

"Sangat dihawatirkan jika fungsi aplikator dirubah menjadi perusahaan transportasi, hai-hai seperti ini tidak menjadi perhatian," tegas Akbar.

PPASK sangat mengkhawatirkan isu-isu dilapangan yang dibangun untuk merubah regulasi PM 108 dengan wacana perubahan status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi adalah salahsatu upaya yang dilakukan perusahaan aplikasi itu sendiri, sehingga PPASK ingin mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan PM 108.

Bahkan PPASK mengambil sikap dalam hal ini untuk meminta pemerintah melibatkan PPASK dalam wacana perumusan revisi PM 108, dikarenakan PPASK berasal dari komunitas maupun pengemudi individu yang terbentuk oleh aturan pemerintah sejak PM 32 dilahirkan yang saat ini sudah menjadi PM 108, dan PPASK akan mendukung langkah baik kepada semua pihak demi kepentingan bersama mewujudkan kemandirian ekonomi. (Dudy)

Berita Terkait