- Ragam
- 30 Oct 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Sebanyak 22 Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah.
Mujahid menegaskan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat diamanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.
“Ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,” ujarnya.
Baca Juga: 13.050 Jemaah Haji Jabar Berangkat dari Bandara Kertajati Mulai 12 Mei 2024
Sebanyak 14 terdakwa terbukti pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan masing Terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.
Sedangkan sebanyak 8 Terdakwa dipidana verstek karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar Biaya perkara Rp2.000.
Tak hanya itu, Satpol PP juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau.
Terdakwa dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 hari kurungan dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000. **
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(RV)