- Pemilu & Pilkada
- 12 Nov 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 20 Mei 2024.
Dalam Pasal 67 tentang pengumpulan jalan tol atau penarikan dari pengguna jalan tol sebagaimana tercantum dalam ayat 1 disebutkan bahwa pengumpulan tol dilakukan menggunakan sistem elektronik, dimana didalamnya terkandung pembahasan tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
"Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti" bunyi Pasal 67 Ayat 2 PP tersebut, seperti dikutip Beritainspiratif.com, Minggu (26/5/2024).
Multi Lane Free Flow (MLFF), adalah proses pembayaran tol tanpa berhenti di gerbang tol. Teknologi ini merupakan sistem yang memungkinkan melakukan transaksi melalui aplikasi di smartphone dan dibaca melalui satelit.
Baca Juga: SBM ITB Gandeng 11 Mitra untuk Berikan Dampak Sosial yang Lebih Luas Bagi Pendidikan
Dijelaskan dalam ayat 3 pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti ini dilaksanakan oleh menteri. Dalam hal ini, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat dikenai biaya layanan.
Dalam pasal 105 PP tersebut juga diatur bagi para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya setelah system MLFF ini resmi diterapkan.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi beleid tersebut.
Selanjutnya diatur pada saat sistem MLFF ini diterapkan dan pengguna jalan tol tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administrative secara bertingkat, dan bagi pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Sudah Dibuka! Tersedia 3.445 Formasi, Simak Persyaratannya
Kendaraan yang melalui jalan Tol wajib didaftarkan
Disebutkan dalam Pasal 105 bahwa kendaraan yang akan melalui jalan tol wajib mendaftar melalui aplikasi khusus MLFF yakni Cantas yang bisa diunduh melalui smartphone.
Bagi pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya terancam sanksi berupa denda administrative secara bertingkat dengan ketentuan:
a. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;
b. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar tiga kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
Baca Juga: Tanpa Dipilah, Komunitas Tionghoa Kota Bandung Olah Sampah Jadi Briket Bahan Baku Kompor
c. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar sepuluh kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan to1 tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.
"Dalam hal pengguna jalan tol tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan tidak membayar tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c," sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Ayat 8.
Sebagai informasi, proyek sistem bayar tol tanpa setop atau MLFF ini masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)