Kota Bandung Gratiskan Retribusi PBG Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2025 berlangsung di Kota Bandung, (23/1/2025) / Foto: IST


Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan kebijakan penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini memberikan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam rangka mendukung program nasional penyediaan 3 juta rumah bagi MBR.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menjelaskan, Perwal ini bukan hanya soal memberikan keringanan ekonomi, tetapi juga memastikan pembangunan di Kota Bandung lebih inklusif dan tertata.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian pasca penerbitan PBG agar bangunan tetap sesuai perizinan.

"Kami mengapresiasi langkah Dinas Ciptabintar dalam memanfaatkan teknologi untuk pelayanan yang optimal," ujar Pj Sekda Kota Bandung dalam Sosialisasi yang berlangsung Kamis, 23 Januari 2025.

Baca Juga: Mulai 2025, Pemeliharaan PJU dan PJL di Kota Bandung Ditangani oleh PT Haleyora Powerindo

Iskandar juga menyebut, PBG merupakan instrumen penting dalam mendirikan bangunan sesuai aturan yang berlaku. Namun, hambatan ekonomi sering kali menjadi masalah bagi MBR.

"Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pembangunan yang ramah lingkungan," jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menyebut, terdapat tiga manfaat utama dari kebijakan ini, yaitu:
1. Retribusi gratis.

2. Desain prototipe gratis.

3. Pelayanan cepat (maksimal 3 jam).

Ada pun kriteria penerima manfaat adalah:
1. Penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu.

2. Penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk pasangan menikah atau peserta Tapera.

3. Luas bangunan maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum/rusun dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.

Baca Juga: Layanan PBG Kurang dari 3 Jam bagi MBR Akan Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jabar

Proses pengajuan PBG untuk MBR melibatkan persiapan dokumen seperti KTP, bukti kepemilikan tanah, SPPT PBB, surat penghasilan, dan foto lahan kosong. Seluruh prosedur dirancang rampung dalam waktu 180 menit, bahkan dapat dipersingkat hingga 1 jam jika mekanisme berjalan lancar.

Sebagai bagian dari kebijakan, Pemkot Bandung menyediakan delapan tipe desain rumah sederhana, mulai dari tipe 22 hingga tipe 36. Desain ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi MBR.

Sosialisasi kebijakan ini akan berlanjut hingga tingkat kelurahan. Targetnya, kebijakan ini sepenuhnya diimplementasikan pada pertengahan Februari 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. 

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

(RV)

Baca Juga:

Berita Terkait