JABAR Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan 2024 Kebawah, Hanya Bayar Pajak 2025, Ini Caranya!



BERITAINSPIRATIF.COM - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jabar) mengeluarkan pengumuman Nomor 922/KU.03.02/Bapenda tanggal 19 Maret 2025 tentang Pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.

Dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

KDM - sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Kendaraan Sudah Dijual, Korlantas Polri: STNK Wajib di Blokir

Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

"Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.

Baca Juga: PEMDAPROV JABAR Ajukan 4 Kawasan Strategis untuk Sekolah Rakyat, Ini Lokasinya!

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," kata Dedi Taufik

"Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Dedi Taufik.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

Baca Juga: SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sekolah Berasrama & Gratis Bertaraf Internasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan

Cara membayar pajak kendaraan tanpa biaya tunggakan Gubernur Dedi Mulyadi pun akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Ia juga menjelaskan cara membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tanpa harus melunasi biaya tunggakan yakni:: 

1. Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa. 

2. Kunjungi Samsat terdekat. 

3. Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut berapa tunggakannya jika ada. 

4. Tunggakan otomatis dihapus dan pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun 2025.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait