- Pemerintahan
- 08 May 2025
BERITAINSPIRATIF.COM - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
“Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tegas Presiden Prabowo dalam Inpres di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Direncanakan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan akan di-launching secara serentak yang bertepatan dengan Hari Koperasi, 12 Juli 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Inpres 9/2025 ditujukan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para kepala daerah.
Baca Juga: Pemkot Bandung Dukung Pembentukkan 151 Koperasi Merah Putih di Seluruh Kelurahan
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
"Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025," kata Budi Arie dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah berkomitmen penuh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih. Sehingga banyak Kementerian/ Lembaga (K/L) hingga Pemerintah Daerah (Pemda) yang langsung dilibatkan untuk memastikan program 80.000 unit Kopdes/ Kel Merah Putih ini dapat direalisasikan.
Menkop Budi Arie menegaskan bahwa sinergi dengan berbagai pihak tersebut dilakukan demi menjawab keragu-raguan masyarakat terkait keberhasilan dari program Kopdes/ Kel Merah Putih bagi upaya pemerataan ekonomi di masyarakat.
Menkop meyakini bahwa Kopdes/ Kel Merah Putih akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa dalam waktu yang tidak lama.
"Musuhnya Kopdes/Kel Merah Putih itu adalah ketakutan, kecurigaan, keragu-raguan. Padahal negara ini dibangun karena optimisme bukan keragu-raguan," ujar Menkop Budi Arie Setiadi dalam Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se Jawa Tengah di Semarang, Selasa (6/5).
Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, menjadi pedoman penting untuk memperkuat peran koperasi dalam pembangunan desa.
Berikut penjelasan sederhana tentang surat edaran tersebut:
A. Latar Belakang dan Tujuan Program
Program Koperasi Desa Merah Putih digagas langsung oleh Presiden sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mempercepat pengentasan kemiskinan di pedesaan.
Targetnya, 80.000 koperasi desa harus terbentuk di seluruh Indonesia sebelum 12 Juli 2025. Ini adalah kesempatan emas bagi desa untuk membangun ekonomi mandiri berbasis koperasi.
B. Tiga Model Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan
Surat edaran ini memberi fleksibilitas desa dalam membentuk koperasi, tergantung kondisi eksisting:
1. Koperasi Baru: Untuk desa yang belum punya koperasi. Minimal 9 orang pendiri (lebih disarankan melibatkan banyak warga).
2. Pengembangan Koperasi Eksisting: Jika desa sudah punya koperasi aktif, program ini akan memperluas skala usaha (misalnya tambah unit simpan pinjam atau gudang).
3. Revitalisasi Koperasi Lemah: Koperasi yang tidak aktif akan direstrukturisasi manajemennya, bahkan bisa digabung dengan koperasi lain.
Koperasi mati sejak lama bisa dihidupkan kembali melalui program ini.
C. Tahapan Pembentukan (Maret-Juni 2025)
1. Sosialisasi ke Desa: Mulai Maret 2025, pemerintah daerah akan turun ke desa untuk sosialisasi program.
2. Musyawarah Desa: Wajib diadakan rapat khusus untuk tentukan nama koperasi, jenis usaha, dan calon pengurus.
3. Pengesahan Badan Hukum: Dokumen hasil musyawarah diajukan ke notaris, lalu ke Kementerian Hukum untuk pengesahan.
4. Integrasi Koperasi Eksisting: Koperasi aktif langsung jadi bagian program tanpa perlu pendirian baru.
Tips untuk Kepala Desa: Pastikan musyawarah melibatkan tokoh masyarakat dan kelompok usaha agar program diterima warga.
Baca Juga: Musrenbang 2025: Songsong JABAR ISTIMEWA dengan Percepatan Transformasi Layanan Dasar
D. Aturan Penamaan Koperasi
Nama koperasi wajib menggunakan format:
“Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]”.
Contoh: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sukasenang
Aturan ini memudahkan identifikasi koperasi binaan program nasional.
E. Struktur Pengurus dan Peran Kepala Desa
1. Pengurus: Dipilih melalui musyawarah desa, bisa dari pendiri atau anggota aktif.
2. Ketua Pengawas: Kepala Desa/Lurah otomatis menjadi pengawas (ex-officio) untuk memastikan transparansi.
3. Syarat Pengurus: Tidak boleh ada hubungan keluarga (semenda) dan wajib profesional.
Peran Kepala Desa/Lurah : Memantau laporan keuangan koperasi setiap bulan dan memastikan RAT diadakan tepat waktu.
F. Jenis Usaha yang Bisa Dikelola
Koperasi Desa Merah Putih diarahkan untuk mengelola usaha strategis, seperti:
1. Gerai Sembako Murah (untuk stabilkan harga kebutuhan pokok).
2. Unit Simpan Pinjam (bunga rendah untuk modal usaha warga).
3. Cold Storage/Gudang (simpan hasil pertanian sebelum dijual).
4. Klinik Desa (layanan kesehatan terjangkau).
Ide Kreatif: Koperasi di desa nelayan bisa tambah usaha penyewaan perahu atau pengolahan ikan.
G. Mekanisme Pengawasan Ketat
Agar koperasi tidak salah arah, pemerintah akan lakukan:
1. Pengawasan Rutin oleh dinas koperasi daerah.
2. Evaluasi 6 Bulanan: Cek perkembangan usaha, partisipasi anggota, dan manfaat ekonomi.
3. Audit Keuangan: Wajib dilakukan instansi berwenang atau akuntan publik.
Tips Transparansi: Manfaatkan papan informasi desa/kelurahan atau grup WhatsApp untuk publikasikan laporan keuangan koperasi.
Baca Juga: PERSIB Raih Lisensi Klub Profesional Tanpa Catatan
H. Kolaborasi dengan BUMDes
Surat edaran ini mendorong sinergi antara Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes. Contohnya:
BUMDes menyediakan lahan untuk gudang koperasi.
Koperasi memasarkan produk unggulan BUMDes (seperti kerajinan atau hasil pertanian).
Manfaat: Memperkuat ekosistem ekonomi desa dan menghindari tumpang tindih program.
Yang Perlu Dipersiapkan Desa/Kelurahan:
1. Data Potensi Desa: Identifikasi kebutuhan warga (misal: akses pupuk murah atau pasar hasil tani).
2. Pelatihan Pengurus: Minta dinas koperasi untuk training manajemen koperasi.
3. Sosialisasi ke Warga: Gunakan media kreatif seperti poster atau drama tradisional untuk ajak warga jadi anggota.
Dengan mengikuti panduan ini, Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Program Koperasi Desa Merah Putih adalah peluang emas untuk membangun desa mandiri. Dengan kerja sama antara pemerintah, perangkat desa, dan warga, koperasi ini bisa jadi solusi konkret masalah kemiskinan dan ketahanan pangan di pedesaan.
Struktur Organisasi Koperasi Merah Putih, harus memperhatikan:
Mereka yang duduk di kursi pengurus harus memiliki kombinasi antara integritas dan kapabilitas, menguasai prinsip koperasi, berjiwa wirausaha, serta piawai dalam mengelola organisasi.
Untuk menjamin independensi, regulasi melarang adanya hubungan keluarga, antara pengurus dan pengawas dalam lingkup derajat pertama. Larangan serupa juga berlaku bagi aparat desa yang ingin merangkap jabatan dalam koperasi.
Komposisi pengurus ditetapkan ganjil, minimal lima orang. Jabatan meliputi ketua, dua wakil ketua yang membidangi usaha dan keanggotaan, sekretaris, serta bendahara. Keterwakilan perempuan pun menjadi aspek yang tak boleh diabaikan.
Sebagai pelaksana teknis harian, pengurus berwenang menunjuk pengelola koperasi yang akan bekerja di bawah arahan langsung mereka, memastikan roda usaha tetap berputar seiring dengan nilai-nilai koperasi.
Link Surat Edaran: KLIK DISINI
Berbagai sumber