- Olahraga
- 24 May 2025
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Pembagian wilayah domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung tahun 2025/2026 sudah ditetapkan. Wilayah domisili jenjang SD sebanyak 8 bagian dan SMP sebanyak 4 bagian.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, pembagian wilayah ini tentunya memiliki dasar sesuai dengan yang tercantum pada Permendikdasmen No.3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Menurutnya, pada Pasal 25, (1) penetapan wilayah penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekati domisili murid dengan satuan pendidikan.
“Pada Pasal 25 poin 2, disebutkan perhitungan pembagian wilayah domisili, berdasarkan sebaran Satuan Pendidikan, sebaran domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung Satuan Pendidikan,” kata Dani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jumat 23 Mei 2025.
Baca Juga: Aturan Penggunaan Surat Keterangan Domisili pada SPMB 2025 Kota Bandung
Selain itu, pada poin 3 dijelaskan Pemerintah Daerah melakukan penetapan wilayah penerimaan murid baru menggunakan metode (a) pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan; (b) pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili murid; atau metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Setelah melakukan kajian dan melihat kondisi sebaran di Kota Bandung, Disdik Kota Bandung menetapkan pembagian wilayah jenjang SD sebanyak 8 (delapan) wilayah domisili dan SMP sebanyak 4 (empat) wilayah domisili.
"Hal ini sudah melalui berbagai pertimbangan termasuk ketersediaan sekolah baik negeri maupun swasta dan penduduk usia sekolah di masing-masing wilayah” ujarnya.
Sebagai informasi, Pembagian wilayah domisili jenjang SD di antaranya wilayah domisili A, B, C, D, E, F, G, H, dan I.
Sedangkan untuk jenjang SMP di antaranya wilayah domisilin A, B, C, dan D.
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran SPMB JABAR 2025 bagi Siswa SMA, SMK dan SLB Mulai 10 Juni 2025
Dikutip Instagram @disdik.bdg, berikut Daftar Pembagian wilayah domisili SPMB 2025
A. Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Sukajadi.
B. Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cicendo.
C. Kecamatan Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay.
D. Kecamatan Regol, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Astanaanyar.
E. Kecamatan Batununggal, Lengkong, Bandung Kidul.
F. Kecamatan Antapani, Rancasari, Buah Batu, Kiaracondong.
G. Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, Cinambo, Ujungberung.
H. Kecamatan Panyileukan, Cibiru, Gedebage.
A. Kecamatan Sumur Bandung, Bandung Wetan, Sukasari, Cibeunying Kaler, Coblong, Cibeunying Kidul, Sukajadi, Cidadap.
B. Kecamatan Ujungberung, Arcamanik, Buahbatu, Antapani, Cibiru, Rancasari, Gedebage, Mandalajati, Panyileukan, Cinambo.
C. Kecamatan Regol, Batununggal, Lengkong, Kiaracondong, Bandung Kidul.
D. Kecamatan Cicendo, Andir, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Astanaanyar, Bojongloa Kidul, Bandung Kulon.