Mahkamah Konstitusi: Wartawan Tidak Dapat Langsung Digugat Perdata Maupun Pidana

Foto: Istimewa


BERITAINSPIRATIF.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan pemohon Irfan Kamil [Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM)] dan Ponco Sulaksono [Sekjen Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM)] dan Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya serta mengabulkan Sebagian (Ditolak).

Dengan putusan MK ini, maka wartawan tidak dapat langsung digugat perdana maupun pidana dan diharapkan dapat jadi pedoman aparat penegak hukum.

Sebelumnya gugatan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026) sebagaimana dilansir Sindonews.

Baca Juga: Pemprov Jabar Kuncurkan Bansos Kepada Ribuan KK Dampak Penutupan Tambang Parungpanjang

Kamil menyampaikan, selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.

Praktik tersebut dinilai merugikan wartawan sekaligus mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” ungkap Kamil.

Dikatakan lebih lanjut, bahwa dikabulkannya uji materi ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Sebaliknya, MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.

Ditambahkannya, perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.

Baca Juga: Menteri LH Minta Pemkot Bandung Hentikan Penggunaan Insinerator Pengolah Sampah

Ia mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” katanya.

Ia pun meminta agar putusan MK ini dijadikan pedoman oleh seluruh aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik.

“Mahkamah sudah memberikan rambu yang jelas. Tugas kita bersama memastikan rambu itu benar-benar dipatuhi dalam praktik,” ujar Kamil.

Baca Juga: DPR RI: Pemilihan Presiden dan Wakil Tetap Dilakukan Secara Langsung oleh Rakyat

Di sisi lain, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah memberikan kepastian hukum dalam implementasi perlindungan wartawan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” kaya Viktor.

Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers.

Menurut Viktor, putusan MK ini menjadi rambu penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.

“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” pungkas Viktor.

Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News 

Berita Terkait