- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah mengantongi dana sebesar Rp 102 juta lebih yang berasal dari sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat.
"Denda administrasi (yang terkumpul) sudah ada di angka Rp 102 juta," ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Selasa (20/10/2020).
Menurutnya, badan usaha yang melanggar protokol kesehatan mengacu kepada peraturan Wali Kota Bandung yaitu mereka yang belum direlaksasi namun memaksakan untuk beroperasi.
Baca Juga:Vaksin-tahap-i-tiba-jabar-akan-gelar-simulasi-vaksinasi-di-kota-depok
Tak hanya itu, pelanggaran juga terjadi pada badan usaha yang sudah direlaksasi namun beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditentukan.
"Denda yang ditetapkan di perwal antara Rp 100 hingga Rp 500 ribu," katanya.
Dijelaskan Idris, sebanyak 1.180 lebih pelanggaran protokol kesehatan diantaranya tidak memakai masker. Jumlah pelanggaran di masa AKB mengalami peningkatan dibandingkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu.
"Pelanggaran berbagai jenis, kebanyakan tidak memakai masker ternyata pelanggaran ini masa PSBB dan AKB ternyata ada, peningkatan di AKB diperkat ini," ungkapnya.
Dikatakan Idris, sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang tidak memakai masker berupa kerja sosial, denda administrasi ataupun teguran langsung.
"Sanksi sosial yang pernah dilakukan diantaranya menyapu jalan sambil mengenakan rompi," katanya.
Lebih lanjut Idris mengatakan, upaya yang dilakukan untuk menekan pelanggaran yaitu dengan rutin melakukan patroli di pasar tradisional dan pasar tumpah yang dalam satu hari diterjunkan 60 petugas.
"Mereka berpatroli tiap hari namun pada hari-hari tertentu petugas ditambah, mereka berkeliling mengingatkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman," pungkasnya.
Baca Juga:
(Mugni)