- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Komisi V DPRD provinsi Jawa Barat mengusulkan Pemprov Jabar membentuk Balai penampungan dan perawatan bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selama ini ODGJ ditangani oleh Dinas Sosial, kemudian mengirimkan mereka untuk perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga:Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi
Sedangkan khusus untuk perawatan ODGJ, masih ditangani oleh swasta seperti yang ada di Tasikmalaya.
Untuk menitipkan ODGJ di balai swasta tersebut, pemprov Jawa Barat membayar Rp2,5 juta per pasien.
"Kami ingin seperti Banyuwangi punya tim advokasi. Buat komunitas untuk mencari ODGJ yang dipasung, kemudian dibawa dan diobati di balai hingga sembuh," kata anggota DPRD Jawa Barat Hj Siti Muntamah disela kegiatan reses di Bandung, Senin (9/11/2020).
Baca Juga:Wali-kota-bandung-usulan-kenaikan-ukm-dibawa-ke-rapat-dewan-pengupahan
Anggota dewan asal Dapil Jabar 1 kota Bandung dan kota Cimahi ini mengatakan, usulan pembentukan balai ODGJ telah disampaikan melalui notifikasi Komisi V untuk Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (RAPBD) provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Lebih lanjut dikatakan Siti Muntamah, Dinas Sosial mengusulkan lokasi balai ODGJ berada dalam kawasan RSJ Cisarua Kabupaten Bandung Barat. Lahan yang dibutuhkan sekitar 1,5 sampai 2,5 hektar.
"Masih ada enam hektar yang kosong, mau diminta oleh Dinas Sosial. Kebutuhannya tidak banyak hanya 1,5 sampai 2,5 hektar, " ujar Siti.
Ia berharap, pembentukan balai ODGJ bisa direalisasikan tahun 2021. "Target 2021, kalau rapat di Banggar (Badan Anggaran), usulan ini tidak hilang anggarannya," pungkas politisi partai PKS tersebut.
(Ida)
Baca Juga: