Jakarta, Beritainspiratif.com - Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan kasus penistaan suku atas ucapan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang menyebut ‘copot Kajati berbahasa sunda’ saat rapat resmi.

Penghentian ini dilakukan lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Arteria Dahlan sebagai anggota DPR juga memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga: Provinsi Jabar Akan Miliki 17 Kabupaten Kota Baru, Inilah Daftarnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan lantas menyarakan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan atas kasus ini untuk melaporkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: BI - TNI AL Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah Terpencil

Seperti diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian. Laporan itu dilayangkan pada Kamis (20/1/2022).

Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya, karena lokasi kejadian peristiwa itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

(YI)

Baca Juga:

BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta

Cara Unduh Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO, Begini Caranya!

Provinsi Jabar Akan Miliki 17 Kabupaten Kota Baru, Inilah Daftarnya

Seragam Baru Satpam Sekarang Berwarna Krem

5 Sekolah di Kota Bandung Ditutup, 13 orang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Waspada, Kasus Covid-19 di Kota Bandung Meningkat 10 Kali Lipat

Rizky Mahasiswa Psikologi Unpad Pertama Lulus Tanpa Skripsi