Jakarta, Beritainspiratif.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyesuaikan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran COVID-19.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Exit Tol KM 149 Gedebage Temui Titik Terang, Target Tahun Ini Beroperasi

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No 05/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tanggal 16 Februari 2022 ini:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).

– PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

– PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

– PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.

– PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

– PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

– PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

– PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

– PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.

– PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.

(RV)

Baca Juga:  

BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta  
Provinsi Jabar Akan Miliki 17 Kabupaten Kota Baru, Inilah Daftarnya  
Inilah 8 Calon Provinsi Baru di Sumatera, Total 18 Provinsi
Jabar Tetapkan 37 Warisan Budaya Mulai Empal Gentong hingga Kecapi Suling 

DIMEKARKAN! Pulau Kalimantan Bakal Miliki 5 Provinsi Baru, Ini Daftarnya 

Terbaru! Daftar PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali Hingga 21 Februari 2022
Pulau Sulawesi Akan Miliki 5 Provinsi Baru, Inilah Namanya