Jakarta, Beritainspiratif.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti angkat bicara memberikan penjelasan sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Ia mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.
"Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya, Senin (21/02/2022).
Baca Juga: Data 2021: Jumlah Penduduk Indonesia 273 Juta Jiwa, Mayoritas Laki-Laki
Baca Juga: Pemkot Bandung Lantik 3 Pejabat Fungsional Ahli Rumah Sakit
Ia mengatakan, saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS. Tahun 2024, diharapkan 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).
"Secara kontinu, kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan), simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisis dan thalassemia mayor), hingga meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya. Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit," katanya.
Ghufron pun menegaskan bahwa kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.
"Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022," tuturnya.
Baca Juga: 10 Provinsi Ini Tunjukkan Tren Penurunan Kasus COVID-19
Lebih lanjut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan adanya salah persepsi di masyarakat tentang Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Ghufron membantah kabar bahwa pengurusan berbagai izin, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Menurut dia, instruksi presiden yang mewajibkan masyarakat memiliki BPJS Kesehatan untuk syarat mengurus perizinan seperti SIM, STNK, melaksanakan ibadah Haji, hingga jual beli tanah, diberlakukan secara bertahap.
Dia mengatakan, masih ada salah persepsi di masyarakat bahwa semua perizinan yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu akan berlaku efektif per 1 Maret 2022. Padahal penerapannya membutuhkan proses yang cukup panjang.
“Masih perlu waktu itu. Jadi harus dari situ diterjemahkan dulu, membentuk tim aksi dulu, yang akan merencanakan action plannya. Kemudian, meninjau peraturan perundangannya dan nanti dibikin, kayak gitu itu masih panjang,” tegas Ghufron dilansir ANTARA.
Baca Juga: Penyebab Asam Lambung Naik (Gerd)
Ghufron mengatakan saat ini baru dari ATR BPN yang akan menerapkan kebijakan syarat kepesertaan BPJS untuk proses jual-beli tanah. Namun, dia menegaskan penerapan ini pun masih akan dievaluasi lagi.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut 8 Layanan Publik yang menyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
1. Jual Beli Tanah
Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
"Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN," bunyi Inpres No. 1 Tahun 2022 dikutip Kamis (24/2/2022).
2. Mengurus SIM, STNK, SKCK
Dalam hal ini, Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN."
3. Daftar Haji dan Umrah
Pelayanan publik lain seperti pendaftaran ibadah Haji dan Umrah juga mendapat instruksi langsung oleh Jokowi.
Menteri Agama diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.
4. Pengajuan KUR
Kemudian, Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.
"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN."
5. Pengajuan Izin Usaha
Kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib bagi yang ingin mengajukan perizinan usaha serta pelayanan publik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mematuhi peraturan ini.
Jokowi juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.
"Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyarakatkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik," bunyi Inpres tersebut.
6. Petani Penerima Program Kementerian
Instruksi juga diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.
7. Nelayan Penerima Program Kementerian.
Pada sektor perikanan, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku untuk nelayan yang menerima program kementerian.
Jokowi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program merupakan peserta aktif JKN.
8. Pelayanan pendidikan formal dan nonformal
Jokowi juga meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI Raih Penghargaan Internasional
Cara Daftar BPJS Kesehatan di laman BPJS Kesehatan:
1. Pertama unduh aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Google Play Store dan App Store
2. Siapkan seluruh persyaratan sesuai yang tertera di atas
3. Kemudian pilih menu Daftar pada aplikasi Mobile JKN
4. Klik Pendaftaran Peserta Baru dan baca syarat dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu
5. Klik Selanjutnya dan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan otomatis data calon peserta muncul pada aplikasi
6. Kemudian masukan data diri dan pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
7. Masukan alamat email aktif dan klik simpan untuk mendapatkan kode verifikasi
8. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan
9. BPJS Kesehatan mengirimkan virtual account untuk membayar premi
10. Lakukan pembayaran dan kemudian akun otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
(YI)
Baca Juga: