JAKARTA,BERITAINSPIRATIF.COM - Pusdalops BNPB terus memutakhirkan data terkini dampak gempa magnitudo (M)6,1 yang berdampak pada beberapa wilayah di Provinsi Sumatra Barat pagi tadi (25/2/2022), pukul 08.39 WIB. Data sementara mencatat total jumlah korban meninggal mencapai 7 orang. 

Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB menginformasikan pada pukul 16.30 WIB jumlah korban meninggal teridentifikasi 3 orang di Kabupaten Pasaman Barat dan 4 di Kabupaten Kabupaten Pasaman. Sedangkan total korban luka-luka mencapai 85 orang, dengan rincian luka berat 10 orang dan luka ringan 50 orang di Pasaman Barat, serta 25 orang di Pasaman. 

Baca Juga: Forum Urban 20, Kota Bandung Siap Sumbangkan Ide dan Gagasan

BPBD Kabupaten Pasaman belum merinci kategori korban luka-luka yang dilaporkan ke Pusdalops BNPB. Gempa juga berdampak pada pengungsian warga. Hingga kini sebanyak 5.000 warga mengungsi di 35 titik. BPBD melaporkan sebaran titik pengungsian di Kecamatan Talamau, Kecamatan Pasaman dan Kinali. Petugas di lapangan masih mendata warga yang mengungsi. 

Petugas gabungan dari BPBD, TNI, Polri, Basarnas, para personel organisasi maupun relawan dan warga masih memfokuskan pada pencarian, penyelamatan dan evakuasi serta pelayanan kepada warga terdampak. 

Pascagempa M6,1, Pusdalops BNPB menerima laporan kejadian dua gempa susulan yang cukup signifikan dengan M5,0 pada pukul 11.02 WIB dan gempa M5,1 pukul 11.06 WIB. 

Merespons gempa tersebut, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto telah memerintahkan tim reaksi cepat (TRC) BNPB untuk melakukan kaji cepat situasi dan kebutuhan, serta memberikan pendampingan penanganan darurat di Sumatra Barat. Suharyanto dan jajarannya juga akan bertolak pada esok hari untuk meninjau lokasi terdampak dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan penanganan darurat berjalan efektif. 

(YI)

Baca Juga:  

BURUAN ! Dijual Murah, 1 Unit Apartemen Dekat Kampus UGM Yogyakarta  
Pulau Sulawesi Akan Miliki 5 Provinsi Baru, Inilah Namanya

4 Daerah Masuk Level 4, Daftar Terbaru PPKM Jawa dan Bali Hingga 28 Februari
Berlaku 1 Maret, 8 Layanan Publik Syaratkan BPJS Kesehatan, Dirut: Bertahap

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI Raih Penghargaan Internasional

Vaksinasi Booster Beri Perlindungan dari Risiko Kematian Hingga 91 Persen