Jakarta, Beritainspiratif.com - Korlantas Polri segera menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia dan perubahan pelat dilakukan bertahap. 

“Nanti kan diberlakukannya tahun ini (2022), tapi kan belum semuanya,” jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Kamis (19/5/22) seperti ditulis dilaman Korlantas Polri.

Brigjen. Pol. Yusri Yunus menyebut kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat. Sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

“Yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi, bertahap ini yang pelat nomor putih,” jelasnya.

Baca Juga: Disepakati, NIK Bakal Jadi NPWP Mulai Tahun Depan

Dirregident Korlantas Polri menekankan tidak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih. Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan. 

“Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” jelasnya.

Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Lalu, kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Harga Jual Minyak Goreng Rp14.000 per Liter

Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan terpusat oleh Korlantas Polri.

Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan terpusat oleh Korlantas Polri.

Mengenai penerapannya dikatakan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus berlaku bulan Juni 2022.

"Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa berjalan," kata Yusri, (15/5/22).

Tapi, masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor jadi putih.

"Untuk kendaraan baru dan yang mati 5 tahun terlebih dahulu," paparnya.

Peralihan warna pelat nomor kendaraan ini memiliki sejumlah manfaat.

Terutama mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan," jelas Yusri.

(RV)

Baca Juga: