Foto: Istimewa
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 090-Dispora/2022, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungannya masing-masing mulai 1-31 Agustus 2022.
Selain itu juga, meminta kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mall, pasar, swalayan, toko, perumahan penduduk di jalan protokol untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.
Perayaan ulang tahun ke-77 Indonesia tahun 2022 ini mengambil tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.”
Dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan HUT ke-77 RI, masyarakat diimbau untuk melakukan dan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tetap Level 1, PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022
Berikut aturan lengkap Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 :
1. Tema dan Logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.;
2. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2022;
3. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Penggunaan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id.
Baca Juga:
4. Melakukan implementasi secara maksimal logo dan desain turunan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dll. Implementasi tersebut agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masingmasing;
5. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan wilayah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan;
Baca Juga: Urban 20 Digelar di Kota Bandung, Pemimpin Kota Dunia Kunjungi Buruan SAE Ini
6. Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima) di atas, jajaran TNI, Polri, kantor-kantor instansi pemerintahan/swasta, pusat perbelanjaan dan pertokoan retail agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan;
7. Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 tingkat Kecamatan dilaksanakan di wilayah masing-masing, dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022;
8. Dalam rangka persiapan menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, Dinas terkait, Kecamatan dan Kelurahan diminta untuk melakukan kegiatan kerja bakti, dan bersih-bersih Bandung, termasuk melakukan kegiatan pengecatan kerb, trotoar, dan lainnya yang dianggap perlu dengan melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan Kelurahan dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Mulai saat ini, yuk kita semarakan Hari Kemerdekaan!
(RV)