BERITAINSPIRATIF.COM - Bank Indonesia meluncurkan 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari Kamis (18/8/2022) di Jakarta.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada  HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Inflasi Lima Provinsi Diatas 5 Persen, Presiden Minta Pusat & Daerah Kerja Sama

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Kamis (18/8/2022) menyebutkan bahwa Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

"Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui Perbankan atau Kas Keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR dengan jadwal penukaran mulai 19 Agustus 2022," lanjut Erwin.  

Baca Juga:

-Inilah Sosok Farel, yang Sukses Goyang Istana pada Upacara HUT ke-77 RI

-Bangunan di Jakarta yang Nilainya Dibawah 2 Miliar Dibebaskan dari PBB

-Inilah Gambar & Ciri-Ciri 7 Uang Rupiah Baru yang Berlaku 17 Agustus 2022

Adapun penukaran melalui kas keliling dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id dengan cara:

1. Buka laman resmi https://pintar.bi.go.id/

2. Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" 

3. Pilih provinsi sesuai domisili 

4. Kemudian klik "Lihat Lokasi" 

5. Pilih opsi lokasi kas keliling yang terdekat 

6. Isi kolom identitas seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon, dan email. 

7. Klik "Lanjutkan" maka Anda akan mendapatkan bukti pemesanan 

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Bonus Rp1 Miliar Kepada Timnas U-16

Anda bisa mencetaknya atau bisa cukup menyimpannya di handphone untuk ditunjukan kepada petugas kas keliling BI. Bukti pemesanan juga berisi informasi waktu dan tempat penukaran uang baru emisi 2022.

(AA)

Baca Juga: