- Pemerintahan
- 21 Nov 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang memiliki Kartu Keluarga (KK) lebih dari 1 dalam satu alamat rumah.
“Dalam sistem regulasi di Indonesia, tidak ada larangan satu alamat, satu rumah berisi lebih dari satu rumah tangga,” kata Zudan seperti dikutip dari keterangan video resminya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Hal senada juga pernah disampaikan Zudan beberapa waktu lalu, mengingat Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. KK ini digunakan sebagai rujukan dalam penerbitan dokumen kependudukan lainnya, seperti KTP-el, KIA, Surat Keterangan Pindah, dan seterusnya.
Baca Juga: Korlantas Polri Ingin Kesamaan Data Kendaraan Bermotor
Melansir akun TikTok Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, @zudanariffakrulloh, warganet pun melontarkan pertanyaan apakah bisa dalam 1 rumah terdapat 2 KK.
"Dalam sistem aturan di Indonesia, tidak ada larangan 1 alamat, 1 rumah berisi lebih dari 1 KK," ungkap Zudan, Kamis (14/7/2020) lalu dalam TikToknya.
Zudan kemudian mencontohkan 1 rumah yang berisi 2 atau lebih KK karena proses pecah KK akibat pernikahan.
"Misalnya ada KK orang tua kita masih beserta adik-adik kita. Kemudian adik-adik kita masing-masingnya menikah, masih ingin tinggal di rumah itu bersama istrinya masing-masing, ingin pecah KK, itu dibolehkan. Jadi ada KK orang tua, ada KK adik yang satu bersama istrinya dan ada KK adik satu laginya bersama istrinya. Jadi satu alamat ada 3 KK," jelas Dirjen Zudan.
Zudan kemudian mencontohkan, jika dalam satu keluarga ada dua orang tua dan tiga anak. Kemudian putra tertua menikah dan tinggal bersama keluarga.
Karena sudah punya keluarga baru, anak sulung bisa putus KK meski dia dan istrinya masih tinggal di rumah orang tuanya.
“Misalnya kita punya KK orang tua, bersama adik-adik kita, lalu teman-teman menikah, masih serumah dengan istri lalu mau putus KK, itu boleh,” kata Zudan.
“Jadi ada kartu keluarga untuk orang tua dan kartu keluarga untuk teman dengan istri. Jadi ada dua keluarga dalam satu alamat. Ini diperbolehkan,” katanya.
Baca Juga:
-3 Kelurahan di Kota Bandung Dicanangkan Sebagai Kelurahan Cantik
-Cisaranten, Arcamanik Bandung Bakal Dibangun Rusun Kapasitas 1.900 Unit
-PEMILU 2024: Honor Petugas PPS-KPPS Naik, Ini Rincian & Besarannya
-Robert Alberts Mundur Sebagai Pelatih Persib, Terhitung 10 Agustus
Lebih lanjut Zudan juga menjelaskan bahwa saat ini pihak Dukcapil juga telah melakukan transformasi digital dengan menggunakan kertas putih polos (HVS A4 80 gram) untuk menggantikan kertas pengaman pada akta catatan sipil dan KK.
Namun, validitasnya masih bisa dijamin dengan QR Code.
“Hasil pelayanan saat ini bisa dimintakan berkas dalam bentuk PDF, seperti KK dan akta pencatatan sipil,” kata Zudan.
“Saat ini dimungkinkan jika dalam satu KK dengan 10 anggota keluarga semuanya memiliki KK asli. Sebelumnya tidak mungkin, satu asli dan yang lainnya fotokopi,” tambahnya memberi contoh.
(YI)