Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus / Foto: Korlantas Polri
Jakarta, Beritainspiratif.com - Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus, usulan itu tujuannya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri saat rapat anev pelayanan regident T.A. 2022 di Kuta, Bali, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Kota Bandung Buka Sekolah Pengelolaan Sampah Kang Pisman
Yusri mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.
Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif.
Baca Juga: Kota Bandung Catat 1.234 Jumlah Restoran, Terbanyak di Kecamatan Sumur Bandung
Selain itu, Yusri menuturkan adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” paparnya.
Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi pendapatan daerah meningkat. Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data,” pungkasnya.
Baca Juga:
Single Data
Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.
Menurut Yusri, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya. Semisal kendaraanya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.
“Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,”
Yusri mengatakan perbedaan data kendaraan itu mempengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karenanya, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional yang dihadiri berbagai stakeholder terkait, masalah data ini bisa disamakan.
“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” ujarnya.
(YI)
Baca Juga: