Jakarta, Beritainspiratif.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (07/09/2022), di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan didasarkan pada Surat Keputusan Presiden RI Nomor 91/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

“Mengangkat Sdr. Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024,” bunyi petikan Keputusan Presiden yang ditetapkan pada tanggal 7 September 2022 tersebut.

Azwar Anas menggantikan Almarhum Tjahjo Kumolo yang meninggal akibat sakit beberapa waktu lalu. Azwar Anas terakhir menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhitung sejak 13 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: 19 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, Ini Daftarnya

Usai pembacaan Keputusan Presiden oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah oleh pejabat yang akan dilantik.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan ungkap Setkab RI.

Baca Juga:

-HJKB 212: Beberesih Bandung Jilid 4, Digelar Ditingkat Kota hingga RT-RW

-Pemkot Bandung Akan Salurkan BLT BBM untuk 69 Ribu KPM

-Admin Grup WA Bisa Hapus Pesan (Chat) yang Dikirim oleh Anggota

Azwar Anas pernah menjabat sebagai Bupati Banyuwangi selama dua periode yaitu pada periode 2010-2015 dan periode 2016-2021.

Selain itu, pria kelahiran 6 Agustus 1973 ini juga tercatat pernah menjadi anggota MPR dan DPR. 

(YI)

Baca Juga: