Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kota Bandung, Rabu 8 September 2022.

Pelayanan agraria dan tata ruang di Kota Bandung terus berkembang dan memberikan pelayanan maksimal.

Josia Pribadi (69) salah satu warga Kota Bandung telah merasakan berbagai akselerasi layanan pertanahan dan tata ruang di Kota Bandung.

Ia menyebut, layanan pertanahan di Kota Bandung sudah jauh berkembang dari masa ke masa.

Baca Juga: Program Bandung Caang Baranang, Anggaran PJU Naik Jadi Rp55 Miliar

Menurut Josia, saat ini birokrasi dan kebutuhan masyarakat begitu mudah diakses di Kantor Pertanahan Kota Bandung.

“Dari awal datang juga sudah dilayani dengan baik,” ucapnya di Kantor Pertanahan Kota Bandung, Rabu 8 September 2022.

Akselerasi layanan juga mendapat respons positif dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.

Baca Juga:

-HJKB 212: Beberesih Bandung Jilid 4, Digelar Ditingkat Kota hingga RT-RW

-Pemkot Bandung Akan Salurkan BLT BBM untuk 69 Ribu KPM

-Admin Grup WA Bisa Hapus Pesan (Chat) yang Dikirim oleh Anggota

Hadi mengunjungi Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah ATR/BPN se-Jawa Barat dalam rangka pembagian sertifikat tanah untuk masyarakat Jawa Barat sebanyak 2.500.

“Saya meninjau dan memastikan Kantor Pertanahan sudah nyaman untuk melayani PTSL, sertfikat, dan pelayanan rutin lainnya,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, saat ini pelayanan urusan pertanahan dan agraria menunjukkan tren positif. 

Ia juga menyebut saat ini masyarakat sudah bisa mengakses informasi pertanahan di Kantor Pertanahan. 

Hadi juga meminta seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Barat mendorong percepatan program reforma agraria, sehingga agar cepat terealisasi.

“Sebanyak 10,2 juta rakyat Indonesia mengandalkan hidupnya dari sumber daya hutan. Oleh sebab itu segera lakukan percepatan, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum," katanya.

"Bahwa tanah yang mereka duduki bersertifikat. Sehingga mereka berhak menggarap di tempat yang ia duduki,” imbuhnya. **

(RV)

Baca Juga: