Ilustrasi Gedung DPRD Kota Badung / Ist.
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturan KPU tersebut ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari pada tanggal (6/2/2023).
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023 oleh Ketua komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari, yang termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 137,” demikian bunyi salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tersebut seperti dilihat Beritainspiratif.com, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Kota Bandung Mulai Layani Registrasi KTP Digital: 6 Kartu Ini Jadi Satu di Ponsel
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Berikut Jumlah Dapil dan Alokasi kursi anggota DPRD Kota Bandung pada Pemilu Tahun 2024
Kota Bandung tercatat dengan alokasi sebanyak 50 kursi yang tersebar di 7 (tujuh) Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan.
Berikut pembagian kursi Bacaleg di 7 Dapil Kota Bandung:
1. Dapil Kota Bandung 1 - ( 8 kursi):
Meliputi: Kecamatan Coblong, Cidadap, Bandung Wetan, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, Sumur Bandung
2. Dapil Kota Bandung 2 - ( 6 kursi):
Meliputi: Kecamatan Batununggal, Lengkong, Kiaracondong
3. Dapil Kota Bandung 3 - ( 8 kursi):
Meliputi: Kecamatan Antapani, Arcamanik, Cibiru, Ujungberung, Mandalajati
4. Dapil Kota Bandung 4 - ( 7 kursi):
Meliputi: Kecamatan Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Gedebage, Panyileukan, Cinambo
5. Dapil Kota Bandung 5 - ( 6 kursi):
Meliputi: Kecamatan Bojongloa Kaler, Astana Anyar, Regol
6. Dapil Kota Bandung 6 - ( 7 kursi):
Meliputi: Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Bojongloa Kidul
7. Dapil Kota Bandung 7 - ( 8 kursi):
Meliputi: Kecamatan Sukasari, Andir, Cicendo, Sukajadi
Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Kota Bandung yang memiliki 30 Kecamatan, dengan pembagian Dapil Kecamatan Pemilu 2024 tersebut jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, terdapat pergeseran/perubahan Dapil Kecamatan yang semula 6 Dapil menjadi 7 Dapil, dengan jumlah kursi tidak berubah yakni sebanyak 50 kursi.
Keputusan Dapil tersebut menjadi acuan bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, dalam melakukan rekruitmen dan menyusun daftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) berdasarkan alokasi kursi yang tersedia.
Jadwal pendaftaran Bacaleg oleh Parpol kepada KPU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran PemiluTahun 2024, yaitu mulai tanggal 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(Yanis)
Baca Juga:
-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom
-Penggunaan Seragam Satpam Warna Krem Sudah Berlaku
-Wali Kota Bandung Cabut Kepwal Kenaikan Tarif Air Minum PDAM
-Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Bisa Diberhentikan, Ini Alasannya!
-Majelis Taklim Anda Ingin Gelar Acara di Masjid Al Jabbar, Begini Cara Daftarnya!
-Pensiunan Tak Perlu Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya!
-Gaji Panwas, PPS hingga Pantarlih Pemilu 2024 Segini Besarnya!