- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
BERITAINSPIRATIF.COM - Jabatan panitia dan pengawas Pemilu 2024 mengalami kenaikan gaji signifikan. Kenaikan ini terlihat pada beberapa posisi, seperti honor Panwaslu Desa 2024 hingga gaji PPS.
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Berdasarkan situs info.pemilu.kpu.go.id, besaran gaji petugas Pemilu 2024 untuk tiap jabatan, yakni:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua : PPK sebesar Rp 2,5 juta
Anggota : PPK sebesar Rp 2,2 juta
Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kelurahan
Ketua : PPS sebesar Rp 1,5 juta
Anggota : PPS sebesar Rp 1,3 juta
Baca Juga: SELAMAT! Luis Milla Bawa Persib Pecahkan Rekor Liga 1
Pantarlih:
Petugas pantarlih memperoleh sebesar Rp 1 juta
KPPS:
Ketua : sebesar Rp 1,2 juta
Anggota : sebesar Rp 1,1 juta
Petugas Ketertiban (Linmas)
Honor untuk linmas Rp 700 ribu.
Baca Juga: Majelis Taklim yang Ingin Gelar Acara di Masjid Al Jabbar, Begini Cara Daftarnya!
Badan Pengawas Pemilu
Ketentuan honor Panwaslu Desa Pemilu 2024 terbaru ini diatur dalam Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022. Dalam aturan tersebut dirincikan beberapa gaji atau honor panwaslu untuk beberapa jabatan. Diantaranya:
Sesuai beleid tersebut, berikut adalah rincian besaran gaji bagi Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan.
Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
Ketua : sebesar Rp2.200.000
Anggota : sebesar Rp 1.900.000
Kepala Sekretariat
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 sebesar Rp 1.550.000 per bulan.
Pelaksana Teknis
Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan.
Pelaksana Teknis non PNS
Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024 sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.
Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Panwaslu Desa/Kelurahan
Gaji Panwaslu Desa/Kelurahan Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000 per bulan.
Pengawas TPS
Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 sebesar Rp 750.000 per bulan.
Pengawas (PTPS)
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000
Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan gaji masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:
– Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023-4 April 2024
– Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023-4 April 2024
– Masa Kerja Pantarlih: 3 Februari-12 Maret 2023
(masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News
(YI)
Baca Juga:
-Berita Liputan Lainnya di Video Youtube Bicom
-Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Belum Bersertifikat Halal Sampai 2024
-Penggunaan Seragam Satpam Warna Krem Sudah Berlaku
-Wali Kota Bandung Cabut Kepwal Kenaikan Tarif Air Minum PDAM
-Penanganan ODGJ hingga Penemuan Jenazah Hubungi 'Bandung Siaga 112'
-Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Bisa Diberhentikan, Ini Alasannya!
-Majelis Taklim Anda Ingin Gelar Acara di Masjid Al Jabbar, Begini Cara Daftarnya!