Ilustrasi SIM tidak berlaku (Mati) / Foto:Motorplus
BERITAINSPIRATIF.COM - Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres ini mengatur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah dari tanggal 19-25 April 2023
Berkaitan cuti bersama tersebut, kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan bagi pemegang SIM A dan C yang masa berlakunya habis saat periode libur cuti bersama Idul Fitri pada 19-25 April 2023.
Baca Juga: Daftar Pemenang PERSIB AWARD 2023, DADA ROSADA Raih Lifetime Achievement
Pemegang SIM A dan C diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023 tanpa harus membuat SIM baru.
Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus melakukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: POLISI RW Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia
Aturan mengenai dispensasi perpanjangan SIM tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023 dan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis telegram tersebut, dikutip ANTARA Kamis (13/4/2023).
Aturan mengenai dispensasi tersebut sebagaimana surat Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.
Lihat Berita dan Artikel lainnya di: Google News